PLN Sediakan Layanan Khusus Premium untuk PT Krakatau Posco

Sabtu, 18 Februari 2012 - Dibaca 5650 kali

JAKARTA - PT PLN (Persero) telah mengikat kesepakatan dengan PT Krakatau Posco (Posco) untuk menyalurkan tenaga listrik dari jaringan tegangan tinggi 150 kV ke instalasi listrik milik Posco yang berlokasi di Cilegon. Naskah perjanjian kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin, dan Direktur Operasi Jawa Bali PLN, Ngurah Adnyana, dengan Presiden Direktur PT Krakatau Posco, Kim Dong Him di PLN Kantor Pusat, Jakarta, Jumat (17/2).

PLN akan menyalurkan tenaga listrik sebesar 165 MVA ke Posco dengan tingkat layanan utama (Premium Service). "Adanya kesepakatan jual beli tenaga listrik antara PLN dengan KP ini, menunjukkan bahwa para pelaku bisnis menaruh kepercayaan yang begitu tinggi pada kemampuan PLN untuk menyalurkan tenaga listrik bagi pengembangan pabriknya dengan tingkat mutu layanan sebagaimana yang diminta ", kata Murtaqi Syamsuddin.

Layanan khusus (Premium Service) merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan PLN dengan mutu (kualitas), garansi keandalan dan kepastian penyambungan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang disepakati bersama antara PLN dengan pelanggan. Dengan demikian PLN menunjukkan komitmennya untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dengan memenuhi semua kebutuhan listrik kalangan industri.

Daya listrik sebesar 165 MVA akan digunakan oleh Posco dalam tiga tahap. Tahap I Posco akan menggunakan daya listrik sebesar 80 MVA pada November 2012. Tahap II Posco akan menggunakan kapasitas daya listrik menjadi 100 MVA pada Juli 2013. Pada tahap III Posco akan menggunakan penuh daya 165 MVA pada Januari 2014.

Harga Jual listrik yang disalurkan oleh PLN kepada Posco disepakati sebesar Rp 810/kWh. Ini adalah kesepakatan harga dengan skema Layanan Khusus. Harga jual ini menggunakan Single Tarif (Tarif Tunggal), dimana harga jual saat Waktu Beban Puncak (WBP) adalah sama dengan harga jual saat Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Adapun Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara PLN dengan Posco ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun dan dimungkinkan untuk diperpanjang kembali.

Selain itu, untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN telah mengijinkan Pembangkit milik Krakatau Posco Power (KPP) untuk di paralel (sinkron) dengan sistem ketenagalistrikan PLN.

Dengan adanya layanan Premium Service ini, membuktikan bahwa dengan skema bussines to bussines, PLN sesungguhnya memiliki kemampuan untuk menyediakan dan menyalurkan tenaga listrik dengan kualitas (mutu) dan garansi keandalan sebagaimana yang diminta/diharapkan pelanggan, khususnya pelanggan besar dengan tingkat mutu layanan yang jauh lebih baik, tidak sama dengan layanan standar. PT Krakatau Posco merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara PT Krakatau Steel dengan Posco Korea selatan di bidang industri baja. (SF)

Bagikan Ini!