Point-Poin Penting Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Participating Interest 10%

Rabu, 25 Maret 2015 - Dibaca 1826 kali

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said didampingi Plt. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmadja sore ini, Rabu (25/3) memberikan keterangan pers terkait akan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tentang Tentang Participating Interest 10% Pemerintah Daerah untuk wilayah kerja migas. Berikut poin-poin penting Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Participating Interest 10% yang diperkirakan diterbitkan minggu depan :

  1. BUMD yang mendapatkan penawaran PI 10% adalah BUMD yang pendirian dan penyertaan modalnya berdasarakan peraturan daerah;
  2. Penawaran PI 10% kepada BUMD dilakukan setelah POD I;
  3. Kriteria BUMD Kabupaten/Kota/Provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% (dengan memperhatikan kewenangan pengelolaan 0-4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi);
  4. BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pemgambilalihan PI 10% dan rencana kegiatan operasi berikutnya;
  5. BUMD dapat bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau BUMN;
  6. Permyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada penrnyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri;
  7. Pengalihan PI 10% wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarakan pertimbangan SKK Migas;
  8. Wilayah kerja diatas 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Participating Interest 10% tersebut dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka mengakomodir aspirasi daerah untuk mendapatkan Participating Interest (saham partisipasi) sekaligus untuk melindungi kepentingan masyarakat agar mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. " Kita ingin menjaga supaya betul-betul manfaatnya jatuh kepada rakyat," ujar Menteri. (SF)

Bagikan Ini!