PP Nomor 27 Tahun 2017 Pastikan 7 Insentif Penting Hulu Migas

Kamis, 20 Juli 2017 - Dibaca 2964 kali

JAKARTA - Industri hulu migas belakangan ini terus mengalami tantangan, sebut saja harga minyak rendah dan cadangan minyak yang turun sejak 2009 akibat lesunya eksplorasi migas.

Merespon hal itu, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan PPh di bidang usaha migas.

PP tersebut bertujuan meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas serta menggairahkan eksplorasi migas untuk penemuan cadangan migas baru.

PP dimaksud antara lain mencakup *7 Insentif Penting Hulu Migas*, yaitu

1.Insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas), antara lain:

a. bea masuk (dibebaskan), PPN, PPnBM, PPh22 impor (tidak dipungut) dan PBB (pengurangan 100%). Khusus untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

b.Cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN.

c.First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak.

d.Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.

2.Prinsip field basis menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu block.

3.Depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik.

4.Kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split). Misal, jika harga minyak sangat tinggi, Pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Jadi lebih fair.

5.DMO holiday. Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10% dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100%, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.

6.Kepastian investment credit. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.

7.Kepastian atas biaya apa saja yang bisa di cost recovery dan tidak boleh di cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di cost recovery.

Insentif-insentif yang ada dalam PP No. 27/2017 dapat dinikmati oleh kontraktor eksisting maupun baru. Bagi kontraktor eksisting diberikan waktu 6 bulan untuk menyesuaikan kontrak agar mendapatkan insentif-insentif tersebut.

Sehingga, iklim investasi migas Indonesia jadi lebih bergairah termasuk eksplorasi untuk penemuan cadangan migas baru. (AS)

Bagikan Ini!