PT Freeport Sepakati Perubahan KK Menjadi IUPK
Rabu, 10 Juni 2015 - Dibaca 4202 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR:37/SJI/2015 Tanggal: 10 Juni 2015 FREEPORT MENYEPAKATI PERUBAHAN KONTRAK KARYA MENJADI IJIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK) |
Pada tanggal 25 Mei 2015, Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa Kementerian ESDM sedang mencari solusi agar kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. PP Nomor 23 tahun 2010 menyatakan bahwa perpanjangan kontrak karya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontraknya selesai. Beberapa waktu yang lalu, Kementerian ESDM menyampaikan usulan kepada PT Freeport Indonesia (PT FI), agar hubungan kerja antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI diubah dari system kontrak karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus. UU Nomor 4 tahun 2009 pasal 169 mengatur bahwa sejak diundangkannya harus segera berubah menjadi IUP, atau IUP Khusus. Pada hari ini, Pihak PTFI merespon permintaan pemerintah dan menyatakan persetujuan untuk merubah pola hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus. Persetujuan ini merupakan milestone penting, yang member jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia. Dari 6 butir hal hal yang sedang dinegosiasikan, tinggal dua aspek yang harus difinalisasi yaitu aspek fiscal dan aspek status hokum kelanjutan operasi. Empat aspek lainnya: wilayah operasi, peningkatan local content, divestasi, dan pembangunan smelter sudah disepakati beberapa waktu yang lalu. Dengan persetujuan perubahan ke IUP Khusus, tahap berikutnya adalah melakukan finalisasi IUP Khusus, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. "Kesepakatan ini akan mempercepat finalisasi keputusan Pemerintah atas kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia. Pemerintah berkepentingan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang sehat", ujar Menteri ESDM Sudirman Said. Pihak Freeport melalui Direktur Utama PT Freeport, Maroef Syamsuddin menyampaikan "Sikap Freeport ini merupakan wujud dari kepercayaan penuh kami kepada Indonesia dan komitmen kami untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku". |
Kepala Pusat Komunikasi Publik Dr. Dadan Kusdiana |
Bagikan Ini!