Rancangan Permen ESDM Tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa Masuki Tahap Finalisasi

Rabu, 13 Mei 2009 - Dibaca 3088 kali

JAKARTA. Menanggapi semakin berkembangnya kegiatan usaha gas bumi di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, yang kini telah memasuki tahap finalisasi. Finalisasi aturan ini dibahas bersama dengan mengundang para stakeholder di Gedung Migas, Jakarta, Rabu (13/5). Substansi pengaturan meliputi kegiatan usaha niaga melalui pipa, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, serta harga jual dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo memaparkan, pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur gas bumi dan menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.Selain itu, lanjut Dirjen Migas, pengaturan melalui Permen juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, memberikan kesempatan yang sama bagi semua badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa, memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku usaha dan menjamin dipenuhinya hak-hak konsumen gas bumi. Dalam rancangan Permen ini dijelaskan bahwa harga jual gas bumi melalui pipa dibedakan atas harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil, pengguna tertentu dan pengguna umum. Sementara itu, BPH Migas melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi milik badan usaha oleh badan usaha lain dan volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.

Bagikan Ini!