Rencana Strategis Kementerian ESDM 2010-2014

Minggu, 30 Mei 2010 - Dibaca 15335 kali

Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2010-2014 (Renstra KESDM) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 04 Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010 merupakan dokumen memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi Kementerian ESDM berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014. Renstra KESDM dibuat setiap lima tahun sekali yang menjadi acuan perencanaan di seluruh unit lingkungan KESDM dan menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan sektor ESDM. Renstra KESDM terdiri dari 3 bagian utama yaitu: Pendahuluan memuat kondisi umum, peran, potensi dan permasalahan sektor ESDM; Visi, Misi, Tujuan memuat visi, misi, tujuan dan sasaran strategis; Arah Kebijakan dan Strategi memuat kebijakan dan strategi KESDM 5 tahun ke depan untuk mencapai visi pembangunan nasional.Secara umum sektor ESDM sedikitnya memiliki 8 peran penting dalam pembangunan nasional yaitu: sumber penerimaan negara pada tahun 2008 sebesar Rp 349 triliun sekitar 36% dari penerimaan nasional; penggerak pembangunan daerah melalui pemberian dana bagi hasil, pengembangan masyarakat, listrik pedesaan, Desa Mandiri Energi, dan penyediaan air bersih; investasi dengan nilai US$ 19,9 miliar tahun 2008; subsidi energi mendukung daya beli dan aktivitas perekonomian dengan subsidi BBM/LPG dan listrik; penyediaan energi dan bahan baku domestik optimasi produksi energi fosil (minyak bumi, gas bumi, batubara), pengembangan energi baru terbarukan (panas bumi, surya), serta pasokan mineral domestik; penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan sektor ESDM; neraca perdagangan ekspor komoditas migas, mineral dan batubara; faktor dominan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pergerakan saham perusahaan tambang di Bursa Efek Indonesia.Potensi sektor ESDM mencakup sumber daya alam energi dan mineral yang dikandung oleh bumi Indonesia antara lain: energi fosil cadangan minyak bumi 8,2 miliar barel, gas bumi 170 TSCF, batubara 21 miliar ton; energi non fosil sumber daya panas bumi 28 GW, tenaga air 75 GW; mineral cadangan nikel 627 juta ton, tembaga 41 juta ton, bauksit 24 juta ton, emas 3 ribu ton, granit 13 juta meter kubik; potensi peningkatan efisiensi, nilai tambah dan konservasi efisiensi energi, pasar energi nasional, pengurangan emisi gas rumah kaca, peningkatan nilai tambah dan konservasi energi; sumber daya geologi 15 jalur mineralisasi, 128 cekungan sedimen, 421 cekungan air tanah, 25 sesar aktif, 129 gunung api aktif; sejumlah wilayah kars dan wilayah endapan kuarter berpotensi kebencanaan; dan potensi penelitian, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kemampuan teknologi di bidang energi, diversifikasi energi dan ekstensifikasi energi, konservasi, peningkatan nilai tambah, peningkatan kapasitas sumber daya di sektor ESDM.Tantangan permasalahan sektor ESDM diantaranya: bauran energi nasional masih didominasi oleh BBM, belum optimalnya pengembangan energi non fosil khususnya panas bumi, penurunan produksi minyak dan gas bumi nasional, belum optimalnya investasi pengembangan sektor ESDM, harga energi belum mencapai nilai keekonomiannya, pemanfaatan energi belum efisien, nilai tambah industri pertambangan dan local content rendah, belum optimalnya pelaksanaan prinsip good mining practices dan belum terungkapnya seluruh informasi geologi Indonesia.Visi Kementerian ESDM tahun 2010-2014 adalah : "Terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan lingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat". Untuk mewujudkan visi ini, KESDM melaksanakan melalui misi :1. Meningkatkan keamanan pasokan energi dan mineral dalam negeri2. Meningkatkan aksesbilitas masyarakat pada energi, mineral dan informasi geologi3. Mendorong keekonomian harga energi dan mineral 4. Meningkatkan kemampuan dalam negeri mengelola energi, mineral, dan geologi5. Meningkatkan nilai tambah energi dan mineral6. Meningkatkan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian usaha energi dan mineral 7. Meningkatkan kemampuan kelitbangan dan kediklatan ESDM8. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia sektor ESDM9. Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)Sehingga dicapai tujuan dan sasaran strategis yaitu: terjaminnya pasokan energi dan bahan baku domestik, terwujudnya peningkatan investasi sektor ESDM, terwujudnya peran penting sektor ESDM dalam penerimaan negara, terwujudnya peningkatan peran sektor ESDM dalam pembangunan daerah, terwujudnya pengurangan beban subsidi BBM dan listrik, terwujudnya peran penting sektor ESDM dalam peningkatan surplus neraca perdagangan dengan mengurangi impor, dan terwujudnya peningkatan efek berantai/ketenagakerjaan.Arah kebijakan dan strategi nasional sesuai penugasan dalam RPJMN kepada KESDM pada 2 bidang fokus prioritas sebagai sasaran pembangunan yaitu : a. bidang sarana dan prasarana dan b. bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Fokus prioritas bidang sarana dan prasarana adalah mendukung peningkatan daya saing sektor riil dan meningkatkan kerjasama pemerintah dan swasta. Untuk fokus prioritas bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah peningkatan ketahanan dan kemandirian energi dan peningkatan pengelolaan sumber daya mineral dan pertambangan. Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, Kementerian ESDM memiliki kebijakan utama yaitu :1. Menjamin keamanan pasokan energi melalui eksplorasi dan optimasi produksi2. Melakukan pengaturan harga energi melalui alokasi subsidi kepada yang berhak3. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui diversifikasi dan konservasi energiSelain 3 kebijakan utama ini, KESDM memiliki 4 kebijakan lain untuk mendukung kebijakan utama yaitu: kebijakan domestic market obligation, peningkatan local content, peningkatan nilai tambah pertambangan, serta peningkatan investasi. Pelaksanaan kebijakan KESDM ini didukung oleh strategi yang diperinci pada masing-masing sub sektor di KESDM yaitu: sub sektor minyak dan gas bumi; sub sektor listrik dan pemanfaatan energi; dan sub sektor mineral batubara dan panas bumi. Renstra Kementerian ESDM ini yang merupakan acuan bagi penyusunan rencana kerja Unit di lingkungan Kementerian ESDM dijabarkan lebih rinci ke dalam Rencana Strategis Unit Eselon I dan Unit Eselon II di lingkungan Kementerian ESDM. Semoga sekilas uraian tentang Renstra KESDM ini dapat memberikan gambaran singkat tentang Renstra KESDM 2010-2014 sebagai panduan dan acuan pelaksanaan arah kebijakan dan strategi untuk mencapai visi dan misi Kementerian ESDM untuk 5 tahun ke depan.Penulis :Parlindungan Sitinjak/Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas BumiSumber : Permen ESDM No 04 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2010-2014

Bagikan Ini!