Revisi UU Migas Atur Jasa Penunjang

Jumat, 10 April 2015 - Dibaca 951 kali

Jakarta, Salah satu hal yang diusulkan dalam draf revisi UU Migas adalah peningkatan komponen lokal dalam kegiatan usaha migas. Nantinya, KKKS diwajibkan melibatkan industri penunjang dalam negeri.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (8/4), mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah selama ini hanya menjangkau KKKS semata. Sementara untuk kegiatan di bawah KKKS seperti industri penunjang, tidak terjangkau. "Kalau bapak-bapak (anggota DPR) berkeliling ke KKKS, (akan tahu) sarung tangan pun harus diimpor," kata Sudirman.

Contoh lain kurang berkembangnya industri penunjang migas, hingga saat ini Indonesia belum memiliki pabrik pembuatan pipa untuk kegiatan migas. Menurut Sudirman, hal ini menunjukkan Indonesia belum serius membangun industri migas.

"Melalui revisi ini, kita akan yakinkan bahwa industri penopangnya juga terbangun. Jadi energi ini harus membangun komunitas industri. Tidak semata-mata menggali kemudian tidak membangun industri penopangnya," tegas menteri ESDM.

Selain meningkatkan komponen lokas, draf revisi UU migas juga mengusulkan adanya Petroleum Fund dengan menyisihkan prosentase tertentu dari penerimaan negara sebelum masuk ke kas negara untuk dipergunakan kembali dalam pengembangan migas nasional, peningkatan penyiapan SDM bidang migas, peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir seperti pengawasan distribusi BBM jenis tertentu atau BBM bersubsidi. (TW)

Bagikan Ini!