RPP Minerba Ditargetkan Selesai Bulan September

Rabu, 22 Juli 2009 - Dibaca 5577 kali

JAKARTA. Terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba) menandai dimulainya era baru industri pertambangan di Indonesia. Berkaitan dengan itu, Pemerintah tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Rancangan Permen ESDM yang diamanatkan UU Minerba.

Keempat RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan RPP Reklamasi Pasca Tambang, serta 1 Rancangan Permen ESDM tentang Usaha Jasa.

"Kami harapkan semua RPP yang mendukung UU Minerba dapat diselesaikan pada bulan September," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan DJMBP Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono pada Seminar Nasional Peraturan Pelaksanaan UU Minerba di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (22/7).

Seminar yang dihadiri 100 orang praktisi ini dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama membahas tentang 'Perizinan Usaha Pertambangan Minerba dari Daerah Hingga Pusat dan Tata Cara Divestasi Kepemilikan Perusahaan Tambang Asing'. Sesi kedua membahas tentang 'Pembangunan yang Berkelanjutan Dalam Sektor Pertambangan'. Kemudian, sesi ketiga membahas 'Aspek Hukum Divestasi Kepemilikan Perusahaan Tambang Asing dan Penyesuaian Kontrak Karya. Selain Bambang Gatot Ariyono, Sekretaris Dirjen Minerbabum Departemen ESDM S. Witoro Soelarno, dan Staf Khusus Menteri ESDM Simon F. Sembiring turut menjadi narasumber pada seminar ini.

Bagikan Ini!