Sekilas Tentang International Energy Agency (IEA)
JAKARTA. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengundang International Energy Agency (IEA) untuk bekerja sama melakukan tinjauan kebijakan energi di Indonesia. Tinjauan ini dilaksanakan secara komprehensif untuk seluruh komponen sektor energi Indonesia. Hal ini dilaksanakan untuk memperkuat kebijakan nasional serta untuk berbagi pengalaman dalam praktek kebijakan dan program yang lebih efektif. IEA merupakan sebuah badan yang berdiri dalam kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang didirikan pada bulan November 1974 untuk melaksanakan program energi internasional. IEA melakukan kerja sama energi secara menyeluruh antara 28 negara dari 30 negara anggota OECD.Tujuan dasar pendirian IEA diantaranya untuk mengelola dan memperbaiki sistem penanggulangan terjadinya gangguan pasokan minyak. IEA juga bertujuan untuk mempromosikan kebijakan-kebijakan energi yang rasional di dalam konteks global melalui hubungan kerja sama dengan negara-negara bukan anggota, industri, dan organisasi internasional. Di samping itu, IEA didirikan untuk mengoperasikan suatu sistem informasi permanen mengenai perdagangan minyak dunia.IEA bertanggung jawab terhadap perbaikan struktur pasokan dan pemakaian energi dunia dengan mengembangkan sumber-sumber energi alternatif dan meningkatkan penghematan energi. IEA juga menjalankan promosi kerjasama internasional mengenai teknologi energi dan membantu dalam penggabungan antara kebijakan lingkungan dengan kebijakan energi.Negara-negara anggota IEA adalah: Australia, Austria, Belgia, Kanada, Cekoslowakia, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Jepang, Korea, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugis, Slowakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Amerika. Dalam pelaksanaannya, Komisi Eropa juga berpartisipasi dalam pekerjaan IEA.
Bagikan Ini!