Semangat Revisi UU Migas Bukan Untuk Kembali ke UU 8/1971

Rabu, 26 September 2012 - Dibaca 2858 kali

JAKARTA - Rencana pembahasan revisi UU Migas Nomor 22 tahun 2001 dilakukan untuk memperbaiki tata kelola migas nasional guna meningkatkan produksi migas ke depan. Demikian kembali ditegaskan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Jakarta, Senin (24/9/2012).

"Jangan sampai revisi UU tersebut hanya didorong karena kita ingin kembali ke UU 8/1971," ujar Rudi menanggapi pengamat energi yang menyoroti revisi UU Migas dikaitkan dengan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebagai hasil "reformasi" dari UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Migas.

Menurut Rudi, wacana pengelolaan migas nasional akan diserahkan kepada BHMN, BUMN ataukah bentuk lain, tidak menjadi masalah. "Kita harus melihat ke depan apa yang harus kita lakukan sehingga masyarakat tahu apa saja yang harus diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, UU itu bersifat kontinyu, sehingga jangan dikotomikan antara UU 22/2001 dengan UU 8/1971. "Bila hari ini produksi migas turun dan banyak kesulitan muncul, bukan hanya karena UU-nya, tetapi faktor lain seperti belum ditemukannya cadangan baru yang besar dan permasalahan seputar kewenangan daerah di era Otonomi Daerah ini," ungkapnya.

"Berbicara tentang bernegara, mari kita melangkah ke depan, mari kita perbaiki UU, kita juga dukung Pertamina untuk semakin kuat baik di dalam negeri maupun luar negeri," pungkasnya. (KO)

Bagikan Ini!