Serasehan EBT untuk Mewujudkan Visi Energi 25/25

Selasa, 2 November 2010 - Dibaca 6526 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 57/HUMAS KESDM/2010Tanggal: 02 November 2010SARASEHAN ENERGI BARU TERBARUKANUNTUK MEWUJUDKAN VISI ENERGI 25/25
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menetapkan target pangsa energi baru terbarukan sebesar 17% pada tahun 2025. Saat ini, telah berkembang wacana untuk mencapai target pangsa energi baru terbarukan yang lebih tinggi dalam bauran energi nasional, yaitu sebesar 25% pada tahun 2025, atau yang dikenal dengan "Visi Energi 25/25". Visi Energi 25/25 menekankan kepada 2 (dua) hal penting yaitu upaya konservasi energi di sisi pemanfaatan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi nasional, dan upaya diversifikasi energi di sisi penyediaan dengan mengutamakan energi baru terbarukan. Untuk lebih memfokuskan upaya konservasi dan diversifikasi energi, maka dibentuklah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Tema yang diangkat pada Sarasehan Sehari ini adalah "Memperkuat Jaringan Komunitas Energi Baru Terbarukan dalam rangka Pencapaian Visi Energi 25/25". Pencapaian Visi Energi 25/25 bukan merupakan upaya perorangan yang terpisah, tetapi merupakan suatu upaya kolektif, komprehensif dan terarah yang memerlukan "peta jalan" sebagai pedoman bagi seluruh pengembang dari tiap-tiap klaster energi baru terbarukan. Roadmap ini akan disusun secara bersama-sama oleh Komunitas Energi Baru Terbarukan dengan memperhatikan lingkungan strategis yang dinamis di tingkat nasional dan internasional, khususnya ke arah low carbon development.Dalam rangka mencapai Visi Energi 25/25 tersebut diperlukan dukungan dan komitmen semua pihak, tidak saja Pemerintah, tetapi juga semua pelaku di bidang energi baru terbarukan yang terdiri dari Instansi Pemerintah, Lembaga Penelitian/Perguruan Tinggi, Akademisi, Praktisi, BUMN, dan Swasta. Komitmen semua pihak dalam pengembangan energi baru terbarukan akan dituangkan dalam bentuk "Pernyataan Dukungan Visi Energi 25/25". Dengan pernyataan dukungan ini komunitas energi baru terbarukan berkomitmen untuk menjawab tantangan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan akses energi yang ramah lingkungan bagi masyarakat.Klaster energi baru terbarukan adalah pengelompokan kegiatan per jenis energi baru terbarukan, meliputi Klaster Nuklir, Coalbed Methane (CBM), Gasified Coal, Liquefied Coal, Hydrogen, Panas Bumi, Hydro, Bio-energy, Energi Surya, Energi Angin, dan Energi Samudera.Acara saresehan ini akan dihadiri sekitar 600 undangan dari stakeholder energi baru terbarukan, serta menampilkan pembicara baik dari Pemerintah maupun non pemerintah. Pembicara dari Pemerintah adalah Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Kepala BPPT, Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Industri, Deputi Bidang Usaha Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, dan Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan pembicara dari pihak non Pemerintah adalah perwakilan dari setiap klaster energi baru dan energi terbarukan yaitu Abadi Poernomo (Panas Bumi), Paulus Tjakrawan (Bahan Bakar Nabati), Djoko Winarno (Minihidro dan PLTA), Donny Achiruddin (Energi Samudra), Nany Wardhani (Energi Surya), Soeripno (Energi Angin), Agus Nugroho (Biomass), Sutaryo Supardi (Energi Nuklir), Achyar Oemri (Fuel cell), dan Samy Hamzah (Coal Bed Methane). Masing-masing pembicara dari perwakilan klaster energi baru terbarukan menyampaikan peta jalan tiap klaster untuk mencapai Visi Energi 25/25. Selain format seminar, beberapa anggota Komunitas Energi Baru Terbarukan juga memamerkan perkembangan teknologi, produk, hasil penelitian, dan keberhasilan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam format pameran.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!