Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 2 Tahun 2011

Senin, 21 Februari 2011 - Dibaca 6300 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 6/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 21 Februari 2011SOSIALISASI PERATURAN MENTERI ESDM NO. 02 TAHUN 2011
Sehubungan telah diterbitkanya Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Buml dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi pada tanggal 16 Februari 2011, bersama Ini dapat disampaikan hal-hal yang diatur dalam Permen ESDM tersebut, sebagai berikut:
  1. Bahwa Permen ESDM tersebut hanya berlaku pada penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dan pembangkit Iistrik tenaga panas bumi yang berasal dari hasil lelang wilayah kerja dan berasal dari pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 sesuai dengan Peraturan Preslden Nomor 4 tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT.PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta tercantum pada daftar proyek dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait;
  2. Dalam rangka pelelangan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi yang berasal dari pemenang lelang Wilayah Karja Pertambangan Panas Bumi, ditetapkan. harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero);
  3. Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan hasil lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi dipergunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, bersifat final dan tanpa negosiasi;
  4. Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud butir a, Menteri ESDM menerbitkan Surat Penugasan Pembelian Tenaga Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan tembusan Menteri Negara BUMN;
  5. Terhadap hasil lelang yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, harga pembelian tenaga listrik sesuai hasil lelang, dan apabila harga melebihi harga patokan tertinggi wajib dilakukan negosiasi dan harga pembelian tenaga Iistrik harus mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Terhadap pembelian tenaga listrik yang berasal dari pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 wajib dilakukan negosiasi dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh dan harga pembelian tenaga listrik harus mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. Terhadap proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang sedang berjalan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dianggap telah diberikan penugasan dan harga jual beli tenaga listrik harus mendapat persetujuan Menteri;
  8. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrtk Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!