Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS): Sarana Tepat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan
Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di Gedung Heritage,
Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada Senin (15/3) lalu. Acara
tersebut mengundang Inspektorat Jenderal V, Kementerian ESDM untuk
memberikan pemahaman mengenai WBS kepada para pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal KESDM.
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
ESDM bagi pihak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu
perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di
lingkungan Kementerian ESDM. Sehingga dapat dikatakan WBS merupakan
salah satu sarana untuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di
lingkungan KESDM.
Berdasarkan Kepmen No. 2013.K/73/MEM/2017 tanggal 4 Mei 2017 Tim
pengelola pengaduan WBS terdiri dari penanggung awab yaitu Menteri dan
Wakil Menteri ESDM, penanggung jawab harian Inspektorat Jenderal KESDM,
ketua yang ditunjuk adalah Inspektur V dengan dukungan Sekretaris,
Vetifikator, dan Penelaah.
Tugas dari Tim Pengelola WBS tersebut adalah menerima dan
mengadministrasikan pengaduan, menjaga kerahasiaan identitas
whistleblower, menentukan dapat tidaknya pengaduan ditindaklanjuti,
melakukan komunikasi dengan whistleblower, membuat lapran kepada
Inspektur Jenderal untuk melakukan Audit Tujuan tertentu, serta
menyampaikan laporan kepada Inspektur Jenderal atas pelaksanaan tugas
Tim.
Selama kurun waktu 2 tahun dari tahun 2015-2017, total pengaduan yang
masuk melalui WBS adalah sebanyak 201 pengaduan. Seluruh pengaduan
tersebut telah terverifikasi, dimana 191 pengaduan ditolak dan 10
pengaduan telah ditindak lanjuti.
Untuk mengembangkan pelaksanaan dari WBS ini, Kementerian ESDM juga
bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang
bertujuan untuk mengatasi kendala dan hambatan serta mengoptimalkan
upaya perlindungan bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerja
sama dalam aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan
KESDM.(AI)
Bagikan Ini!