Tahun 2010, Pemerintah Setujui 33 Pengalihan Interest

Jumat, 11 November 2011 - Dibaca 1796 kali

JAKARTA - Pada tahun 2010, pemerintah menyetujui 10 kasus pengalihan interest. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 17 kasus.Menurut Buku peluang Investasi Sektor ESDM tahun 2011, beberapa investor lebih menyukai metode pengalihan interest dari suatu wilayah kerja yang jelas sudah berproduksi, dengan alasan masalah resiko investasi yang lebih rendah dan prosesnya yang lebih cepat.Pengalihan interest diatur dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pasal 33. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa KKKS dapat mengalihkan, menyerahkan dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (participating interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BPMIGAS.Dalam hal pengalihan, penyerahan dan pemindahtanganan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS tersebut kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri ESDM dapat meminta KKKS untuk menawarkan lebih dulu kepada perusahaan nasional.Pembukaan (disclose) data dalam rangka pengalihan, penyerahan dan pemindahtangan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban KKKS kepada pihak lain, wajib mendapat ijin Menteri ESDM melalui BPMIGAS.Dinyatakan pula bahwa KKKS tidak dapat mengalihkan sebagian hak dan kewajibannya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya dalam jangka waktu 3 tahun pertama masa eksplorasi. (TW)

Bagikan Ini!