Tak ada PHK pada KKKS Migas, PKP2B dan IPP

Selasa, 9 Desember 2008 - Dibaca 3726 kali

JAKARTA. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan gas bumi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)/Kontrak Karya (KK)/Panas Bumi dan Independen Power Producer (IPP) tetap mempertahankan pemakaian tenaga kerja yang sudah ada. Sehingga, perusahaan-perusahaan dilingkungan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut belum ada indikasi yang mengarah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian dilaporkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 27 November 2008 yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Jakarta. Sidang Kabinet Paripurna diikuti oleh Wakil Presiden M Yusuf Kalla dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

Dilaporkan oleh Menteri ESDM, dari 81 perusahaan KKKS Migas yang beroperasi saat ini memperkerjakan 24.829 karyawan. Sebanyak 23.842 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 987 adalah Warga Negara Asing (WNA). Bahkan untuk dua perusahaan KKKS Migas direncanakan akan menambah tenaga kerja pada tahun 2009.

Selain itu, secara umum disampaikan investasi sub sektor migas masih cukup menarik dengan ditandatanganinya 29 Wilayah Kerja baru pada bulan November 2008. "Peningkatan investasi akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru," papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Tenaga kerja pada perusahaan KK saat ini sebanyak 31.515 orang., terdiri 31.020 WNI dan 495 WNA. Untuk perusahaan PKP2B sebanyak 71.697 orang, terdiri dari 71.277 orang WNI dan 420 orang WNA. Perusahaan Panas Bumi sebanyak 22.092 orang, terdiri dari 2061 orang WNI dan 31 WNA. Sedang pada BUMN sebanyak 9.997 teridiri dari 9.995 WNI dan 2 orang WNA. Sedang pada 16 IPP yang beroperasi saat ini menyerap 2441 tenaga kerja.

Terkait dengan krisis global, sejumlah perusahaan PKP2B/KK melakukan slow down dan efisiensi untuk kegiatan kontruksi maupun eksplorasi, antara lain akibat naiknya harga bahan baku konstruksi. Khusus untuk pengusahaan Panas Bumi tahun 2008, dengan adanya kegiatan survei penugasan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi WKP akan terdapat potensi penyerapan tenaga kerja.

Bagikan Ini!