Tambangnya di Daerah, Izinnya di Jakarta: Bahlil Ubah Aturan agar Orang Daerah Kebagian

Senin, 2 November 2026 - Dibaca 167 kali

JAKARTA - Nikel ada di Sulawesi dan Maluku, batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta. Pemerintah ingin mengubah pola itu agar pengusaha daerah ikut menikmati kekayaan tambang di wilayahnya sendiri.


Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, hilirisasi harus dijalankan secara berkeadilan. Hal itu disampaikan saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).


"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.


Menurut Bahlil, sebelumnya IUP diberikan melalui tender, sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah. Karena itu, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara agar ada prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).


"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujarnya.


Selain itu, pemerintah juga mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah. Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli satu kelompok tertentu.


"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," katanya. Bahlil mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar, tetapi ia memilih mendahulukan kepentingan rakyat yang jumlahnya lebih banyak.


Dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebut, tema Minerba Convex 2026, "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", menegaskan kembali arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.


"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.


Tri menambahkan, keberhasilan pertambangan juga harus dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi.


Menurut Tri, badan usaha didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan. Sejak masa operasi, perusahaan juga harus menyiapkan sumber penghidupan masyarakat agar tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir.


Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil. (SF)

Bagikan Ini!