Tata Cara Lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi

Sabtu, 7 November 2009 - Dibaca 6710 kali

JAKARTA. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi ditetapkan Oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara pembentukan panitia lelang didasarkan pada sistem panas bumi. Apabila WKP Panas bumi berada pada lintas provinsi maka panitia lelang ditunjuk oleh Menteri, apabila WKP berada pada lintas kabupaten/kota maka panitia lelang ditunjuk oleh Gubernur, dan apabila WKP berada dalam wilayah kabupaten/kota, maka panitia lelang dibentuk oleh Bupati/Walikota.Badan Usaha yang mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan keuangan yang telah ditetapkan yang meliputi:1. Administrasi

  • Surat permohonan IUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  • Identitas pemohon/akta pendirian perusahaan
  • Profil perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar harga dasar data
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data (awarded compensation) kecuali untuk Pihak Lain yang mendapat Penugasan SP
  • Surat pernyataan kesanggupan menempatkan dana sebesar US$ 10,000,000 untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi
2. Teknis
  • Kapasitas yang akan dikembangkan
  • Tahapan pengembangan PLTP
  • Pola pengusahaan (total projek/tidak)
  • Faktor kapasitas PLTP yang akan dikembangkan
  • Jadwal wksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan pengembangan serta eksploitasi dan pemanfaatan
  • Rencana teknis studi kelayakan, konstruksi, dan pengembangan serta eksploitasi dan pemanfaatan
  • Perhitungan harga uap/air
  • Waktu penentuan Notice of Intend Development (NOID)
  • Rencana pengembangan lapangan uap yang meliputi perhitungan sumur produksi, sumur injeksi dan sumur yang akan dikembangkan, serta rencana biaya
  • Pengalaman perusahaan
  • Kualifikasi tenaga ahli
  • Struktur organisasi proyek
  • Program kerja
3. Keuangan
  • Kesehatan keuangan perusahaan
  • Sumber pendanaan untuk pengembangan proyek
  • Bukti penempatan jaminan lelang minimal 2,5% dari rencana biaya eksplorasi tahun pertama dari bank setempat atas nama Panitia Pelelangan Wilayah Kerja
Sebelum Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pengembang harus menyerahkan bukti penempatan dana sebesar US$ 10,000,000, baik dalam bentuk Escrow Account, Standby Loan, atau Underwriten Credit Facilities.

Bagikan Ini!