Terbitkan Permen ESDM 49/2017, Pemerintah Hapuskan Ketentuan Government Force Majeure

Jumat, 11 Agustus 2017 - Dibaca 3304 kali

JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi pengusahaan ketenagalistrikan, Pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

"Pemerintah terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat. Revisi (ketiga) Permen ini akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andy Noorsaman Someng, pada acara coffee morning sosialisasi penerbitan beberapa regulasi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) di Jakarta, Kamis (10/8).

Perubahan dalam Permen ESDM 49/2017 meliputi alokasi risiko, pengalihan hak dan keadaan kahar (force majeure). Dalam aturan baru ini ketentuan mengenai resiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan Badan Usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) dihapus.

Dalam hal alokasi resiko, PLN hanya menanggung risiko kebutuhan tenaga listrik atau beban, kemampuan transmisi yang terbatas, dan keadaan kahar akibat bencana alam dan perubahan peraturan perundang-undangan. Badan usaha juga akan menanggung beberapa risiko, diantaranya masalah pembebasan lahan, perizinan termasuk izin lingkungan, ketersediaan bahan bakar, ketepatan jadwal pembangunan, dan performa pembangkit dan keadaan kahar akibat bencana alam dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, antara lain pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat dibawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap Badan Usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan.(VG)

Bagikan Ini!