Terobosan Pemerintah untuk Maksimalkan Potensi Panas Bumi

Rabu, 2 Agustus 2017 - Dibaca 2065 kali

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mengembangkan potensi panasbumi Indonesia yang total potensinya mencapai sekitar 29 ribu Megawatt dan saat ini baru dimanfaatkan sekitar 5,8 % atau sebesar 1700 MW.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana saat ditemui pada acara The 5th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2017 (2/7) menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi masih belum maksimal salah satunya dikarenakan oleh jangka waktu pengembangan yang panjang. "Panas bumi ini bisnis jangka panjang butuh sekitar 7-10 tahun, jd kita harus merencanakannya dengan baik", jelas Rida.

Kementerian ESDM menargetkan akan memanfaatkan sumber panas bumi sebesar 7200 MW sampai dengan tahun 2025. Hal ini juga telah disesuaikan dalam Rencana Umum Pengembangan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN. "Kita berencana akan memanfaatkan 7200 MW s.d 2025, dan ini sudah ada di RUPTL PLN, Artinya sudah ada pengusahanya, yang kita jaga adalah agar rencana ini semua on track", ungkap Rida.

Ditemui di acara yang sama, Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak menjelaskan lebih lanjut bahwa Pemerintah memiliki beberapa terobosan untuk mempercepat pengembangan panas bumi salah satunya melalui penerbitan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 36 dan 37 tahun 2017 yang mengatur khusus pengembangan panasbumi.

"Tujuan utama Permen ESDM Nomor 36 dan 37 Tahun 2017 ini untuk memastikan proses bisnis pengembangan geothermal di indonesia, yaitu misal melalui lelang, penugasan survei pendahuluan eksplorasi, jelas Yunus.

Selain itu, terobosan lainnya adalah melalui proses lelang. "Mengingat adanya pricing policy bahwa kita harus efisien, prioritasnya adalah pengembangan Indonesia Timur, maka kita akan melakukan tender diprioritaskan pada Indonesia Timur", lanjut Yunus.

Selanjutnya, terobosan ketiga adalah dengan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sudah dibuktikan dengan telah diserahkan surat keputusan penugasan tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT. PLN dan dua WKP kepada PT. Geo Dipa Energi.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan terobosan lainnya yaitu melalui simplifikasi perizinan, yang saat ini perizinan pengembangan panas bumi sudah diberikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Dulu ada 29 izin dan non izin, sekarang hanya tinggal tiga izin, semua sudah fideliver ke bkpm", ungkapnya.

Terobosan yang terakhir adalah melalui Government drilling. Mekanismenya yaitu pemerintah menyediakan sejumlah dana utk melakukan kegiatan eksplorasi. "Dengan mekanisme ini Pemerintah bisa memitigasi atau meminimalisir hasil dari eksplorasi. Hasil dari eksplorasi nanti ketika dijadikan wilayah kerja, pemenang lelang harus membayar biaya drilling tadi, untuk menjadi modal pemboran di wilayah kerja lainnya", ungkap Yunus.

Percepatan pengembangan panas bumi ini juga mendapatkan dukungan dari DPR RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto bahwa pengembangan panas bumi membutuhkan padat modal dan padat teknologi. "sehingga kita memerlukn planning yg tepat dan strategis, karena kita tidak hanya beban di energi saja tapi juga untuk kemajuan yg lain. Kami semua di DPR sudah meniatkan diri untuk energi panasbumi ini bisa kita kejar, pungkasnya. (BAM)

Bagikan Ini!