Tiga Prinsip Kebijakan Energi Nasional
JAKARTA - Usai Rapat Koordinasi Ketahanan Energi, Jumat (16/12/2011), Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menyatakan, dalam membuat kebijakan energi nasional, pemerintah menetapkan tiga pilar yang melandasi sebagai prinsip dasar. Ketiga prinsip dasar tersebut yaitu, ketersediaan energy, pemanfaatan energy yang efisien dan terakhir terjangkau masyarakat."Didalam itu kita membuat suatu skenario berdasarkan resources yang kita miliki, dan juga berdasarkan kebutuhan yang biasa disebut analysis supply and demand yang ada, maka prinsip pertama adalah. energi harus ada dan tersedia, kedua prinsip energi tersebut digunakan harus efisien, dan yang ketiga prinsip harus bisa dijangkau oleh masyarakat (affordable)," ujar Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Ditambahkannya, "tiga prinsip utama itu yang melandasi kita membuat kebijakan energi nasional kita, oleh karena itu maka tidak terhindarkan, skenario tersebut mengacu pada tahun 2025 akan terjadi pergeseran antar penggunaan minyak yang pada tahun 2010 masih sekitar 49,7%, gas 20,1%, batubara 24,5% sedangkan energi baru dan terbarukannya baru 5,7%. Pada tahun 2025 nanti terjadi pergeseran yang besar, dimana minyak tinggal 23% saja, gas 19,7% batubara 30,7% dan energi baru terbarukan meningkat dari sebelumnya 5,7% meningkat menjadi 25,9%"."itu semua bagian yang tidak terpisahkan dari MP3EI," lanjutnya.Melanjutkan Hatta Radjasa, Menteri ESDM, jero Wacik menyatakan, sejak hari pertama, saya menjabat sebagai Menteri ESDM saya sudah terus mendorong pengembangan energi baru terbarukan dan hari Senin mendatang saya akan menandatangani MoU dengan Menteri kehutanan untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang ada terkait tumpang tindih lahan. "kalau tidak ada kekompakan antar Menteri ESDM dengan Menteri Kehutanan maka itulah yang dinamakan the bottlenecking, ini yang akan kita urai," ujar Menteri ESDM. (SF)
Bagikan Ini!