Tim Monitoring Terus Pantau Pembangunan Smelter

Kamis, 13 Februari 2014 - Dibaca 2977 kali

JAKARTA - Kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri mengharusnkan mereka untuk membangun smelter. Tim pemerintah yang terdiri antara lain dari Kementerian ESDM, Perindustrian, Perdagangan, Keuangan dan BKPM, terus memonitor pembangunan smelter terus melakukan pemantaun dan secara periodik melaporkannya kepada ketua tim.

"Kita punya tim yang kesana-kemari melakukan pengecekan satu persatu memantau pembangunan smelter."Kita "geber" untuk cepat menyelesaikannya", ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, Rabu (12/02/2014).

Tim tersebut lanjut, memang dibentuk untuk melakukan pengecekan satu persatu, tetapi sebelum itu, sebelum dilakukan pengecekan oleh tim telah pula dilakuakan pengecekan oleh pemerintah pada saat dilakukan inventori. Pengecekan satu persatu perusahaan yang akan membangun smelter sejak dari rencana hingga konstruksi.

Data Kementerian ESDM mencatat 66 smelter sudah dalam tahap pembangunan, 25 smelter sudah mencapai progress diatas 70% dan beberapa diantaranya sudah diresmikan Menteri ESDM dan sisanya dibawah 60%. " Banyak juga yang diam-diam juga membangun smelter," tutur Wamen.

Undang-undang No. 4 tahun 2009, mewajibkan pemegang IUP operasi produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan mempunyai dampak positif bagi bangsa Indonesia meski tentunya pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak.

semangat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya sudah berjalan, saat ini sudah dijalankan secara konsekuen dimana siapapun perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan tidak boleh mengekspor bahan mentah dalam bentuk ore dan pada tahun 2017, tidak boleh ada ekspor bahan pengolahan. " Masih dibolehkan industri pertambangan mineral melakukan ekspor bahan yang masih diolah dengan persyaratan mereka harus menyerahkan roadmap pembangunan smelter yang diberikan waktu tiga tahun dan jumlah yang bisa diekspor, olahan tadi sesuai dengan kapasitas smelter yang akan dibangun," ujar Wamen. (SF)

Bagikan Ini!