Tim TIPK dan FPKD Migas Dikukuhkan

Jumat, 29 April 2011 - Dibaca 3420 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 24/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 29 April 2011PENGUKUHAN TIM INDEPENDEN PENGENDALIAN KESELAMATAN MIGAS (TIPK-MIGAS) DAN FORUM PENGENDALIAN KONDISI DARURAT MIGAS (FPKD-MIGAS)
Pada hari ini 29 April 2011, dalam menjaga kehandalan instalasi dan peralatan industri migas serta analisis dan evaluasi penyebab kecelakaan akan dikukuhkan oleh Menteri ESDM Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPK-Migas) dan Forum Pengendalian Kondisi Darurat Migas (FPKD-Migas).Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPK-Migas) mempunyai tujuan mengambil langkah-langkah segera dan sistematis untuk pengendalian potensi bahaya dan penanganan kecelakaan yang menyangkut keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Anggota TIPK-Migas berjumlah 16 orang dengan komposisi keanggotaan: Instansi Pemerintah, Akademisi, Asosiasi Keselamatan, dan Professional. TIPK-Migas memiliki tugas: melakukan analisa dan evaluasi terhadap sistem manajemen keselamatan migas yang digunakan oleh BU/BUT; melakukan analisa dan evaluasi atas laporan hasil audit keselamatan migas dan hasil investigasi terjadinya kecelakaan; melakukan audit keselamatan migas dan investigasi terjadinya kecelakaan apabila diperlukan berdasarkan penugasan Kepala Inspeksi; memberikan rekomendasi berdasarkan hasil analisa, evaluasi, audit, dan investigasi sebagaimana disebutkan diatas sebagai bahan penyempurnaan kebijakan keselamatan migas; melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.Forum Pengendalian Kondisi Darurat Migas (FPKD-Migas) mempunyai tujuan: menyediakan informasi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk penanggulangan kondisi bahaya di kegiatan operasi migas; mengoptimalkan koordinasi antara BU/BUT dan pihak terkait dalam penanggulangan kondisi bahaya di kegiatan operasi migas; menjaga kesinambungan kegiatan operasi migas secara aman, andal dan akrab lingkungan; menjamin ketersediaan minyak dan gas bumi dalam negeri.Tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh FPKD-Migas adalah: menyediakan dan selalu memperbarui informasi tentang ketersediaan sarana dan prasarana, SDM terkait dengan emergency kegiatan usaha migas; melakukan koordinasi dan komunikasi antara BU/BUT dan pihak lain dalam rangka penanganan emergency kegiatan usaha migas; membantu penanggulangan emergency kegiatan usaha migas. FKPD-Migas ini beranggotakan industri migas hulu maupun hilir yang kesekretariatannya berada di Direktorat Jenderal Migas.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawi

Bagikan Ini!