Tingkatkan Pelayanan Publik, DESDM dan Meneg BUMN Tandatangani Nota Kesepahaman

Selasa, 1 Desember 2009 - Dibaca 4367 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 81/HUMAS DESDM/2009Tanggal: 1 Desember 2009DEPARTEMEN ESDM DAN KEMENTERIAN NEGARA BUMN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA TENTANG "PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENYEDIAAN BBM, GAS DAN LISTRIK"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Selasa (1/12), menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas dan Listrik. Selain untuk menjalin kerja sama antara kedua belah pihak, penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas dan Listrik oleh BUMN Energi. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:- Penyiapan standar pelayanan minimum untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penyediaan BBM, Gas dan Listrik bagi masyarakat yang dilaksanakan oleh BUMN Energi.- Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) bagi BUMN Energi dalam pelaksanaan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas dan Listrik .- Penyiapan "sistem tanggap dini" untuk mencegah dan atau mengatasi setiap gangguan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas dan Listrik.- Penanganan darurat terhadap situasi dan kondisi krisis.- Koordinasi pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.Dalam pelaksanaannya, Departemen ESDM sesuai dengan kewenangannya, menyusun standar pelayanan minimum untuk melakukan pelayanan publik dalam pelayanan penyediaan BBM, Gas dan Listrik bagi masyarakat yang dilakukan oleh BUMN Energi berdasarkan penugasan khusus dari Pemerintah dengan melibatkan Kementerian Negara BUMN dan BUMN Energi. Standar pelayanan minimum ini menjadi pedoman dan wajib dipenuhi oleh BUMN Energi dalam melakukan pelayanan publik untuk penyediaan BBM, Gas dan Listrik bagi masyarakat sebagai penugasan khusus dari Pemerintah, dan hasil pencapaiannya wajib dilaporkan secara berkala oleh BUMN Energi kepada Departemen ESDM.Selain itu, Departemen ESDM dan Kementerian Negara BUMN bersama-sama dengan BUMN Energi juga menyusun "sistem tanggap dini" untuk mencegah dan/atau mengatasi setiap gangguan pelayanan publik di bidang penyediaan BBM, Gas dan Listrik yang dilakukan oleh BUMN Energi sebagai penugasan khusus dari Pemerintah. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dilakukan berlandaskan pada prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Public Governance) dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!