UU No.22 Tahun 2001 Segera Di Revisi

Rabu, 16 Juni 2010 - Dibaca 3731 kali

JAKARTA. Raker Gabungan Komisi IV, V, VI, VII dengan Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menneg BUMN sepakat untuk segera merevisi UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Pansus BBM. Rabu (16/6)Kesepakatan untuk segera merevisi UU merupakan kesimpulan Raker Gabungan Komisi IV, V, VI, VII dengan Pemerintah yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.15 WIB. Kesimpulan selanjutnya adalah, dalam upaya mengatasi kelangkaan pasokan gas untuk kebutuhan industri dalam negeri, rapat gabungan komisi mendesak pemerintah segera membuat rencana aksi atau langkah-langkah kebijakan prioritas, antara lain seperti Donggi Senoro, Masela dan Natuna D-Alpha serta renegosiasi kontrak penjualan gas ke luar negeri, percepatan produksi lapangan-lapangan baru serta pengembangan Coal Bed Methane (CBM).Selanjutnya, dalam upaya menghubungkan antara pusat-pusat sumber gas yang berada jauh dari pusat konsumen, Rapat Gabungan Komisi meminta pemerintah membuat rencana aksi untuk segera membangun infrastruktur khususnya jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta LNG receiving terminal dan CNG. Dan yang terakhir Raker berkesimpulan, dalam upaya mengurangi disparitas harga gas domestik dan harga di pasar internasional Rapat Gabungan Komisi meminta pemerintah agar membuat kebijakan harga gas (pricing policy) gas dalam negeri agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar global. (SF)

Bagikan Ini!