Wilayah Kerja Tambang Bawah Tanah PT Freeport Boleh Diproduksi

Selasa, 9 Juli 2013 - Dibaca 2872 kali

JAKARTA - Setelah Pemerintah memberikan izin produksi wilayah tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang open pit, mulai harii ini Selasa (9/7/2013), Pemerintah kembali memberikan ini produksi kepada PT FI untuk wilayah kerja tambang bawah tanah (underground). Pemberian izin ini diberikan setelah mengevaluasi dan mempelajari hasil dari Tim Investigasi untuk kelayakan produksinya.

"Yang open pit kan pemerintah sudah mengeluarkan izin operasinya tanggal 21 juni, nah untuk yang bawah tanah dan seluruh operasi dari Freeport. Berdasarkan hasil dari Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM dan termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat maka mulai hari ini boleh beroperasi," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, Selasa (9/7/2013).

Dijelaskan Susilo, Tim Independen sudah menyelesaikan pekerjaan dan sudah melaporkannya kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan sudah dibahas bersama-sama di Kementerian ESDM, juga sudah dibicarakan dengan manajemen PT FI Freeport semua rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Tim Independen harus dilaksanakan. "Freeport harus melaksanakan semua hasil rekomendasi dari Tim Independen," ujar Wamen.

Surat izin persetujuan operasi sudah ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite dan hari ini sudah serahkan secara resmi kepada PT Freeport.

Selanjutnya Wamen juga meminta kepada PT Freeport training-training kegiatan yang tidak melibatkan pertambangan underground sebaiknya dilakukan diluar terowongan termasuk pengawasan seluruh terowongan juga dapat dilaksanakan PT Freeport. (SF)

Bagikan Ini!