Wujudkan Zona Integritas, Kementerian ESDM Lakukan Studi Banding ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon

Rabu, 28 Oktober 2020 - Dibaca 1719 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 321.Pers/04/SJI/2020
Tanggal: 28 Oktober 2020
Wujudkan Zona Integritas, Kementerian ESDM Lakukan Studi Banding ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon


Perwakilan Unit Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Benchmarking pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Tujuan dari acara ini adalah mempelajari dan melihat pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sebagai unit kerja peraih predikat WBBM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Kartana beserta jajaran menyambut baik kunjungan kerja Kementerian ESDM ini. Menurutnya, Kementerian ESDM adalah Kementerian yang besar dengan cakupan wewenang yang sangat luas dan pegawai yang banyak.

"Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian, ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi kami menerima kunjungan dari Kementerian ESDM. Kementerian ESDM ini merupakan Kementerian yang luas, memiliki cakupan wewenang yang begitu besar namun berkenan hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang hanya memiliki karyawan sebanyak 69 pegawai dengan wilayah kerja empat kabupaten," ujar Kartana.

"Sangat luar biasa Bapak dan Ibu sekalian berkenan hadir berkunjung dan menjadikan kantor imigrasi kami untuk tempat sharing dan tiru pembangunan zona integritas ini. Menjadi kebanggan bagi kami," lanjut Kartana.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2018 dan mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada tahun 2019 lalu. Menurut Kartana, untuk mendapatkan predikat tersebut diperlukan banyak usaha dan inovasi yang harus dibangun dalam perbaikan pelayanan publik, seperti pelayanan imigrasi masuk desa yang dilaksanakan dua hari dalam satu minggu di setiap kecamatan dan pelayanan pemberian passpor di hari libur.

"Pemberian passpor juga dilakukan melalui kantor pos dan melalui sistem drive thru. Pemohon passpor tidak perlu turun dari kendaraan, ini seperti beli makanan yang dilakukan sambil berkendara," terang Kartana.

Ketua Tim Pembangunan Zona Integrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Arfa Yudha Indriawan mengungkapkan, sejak memperoleh predikat WBBM, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kerap menerima kunjungan berbagai kementerian dan lembaga yang ingin mencontoh apa yang sudah dilakukan.

"Tahun 2019, Kantor Imigrasi kami banyak sekali dikunjungi satker dari beberapa Kementerian, totalnya ada 129 Satker. Tahun 2020, karena pandemi yang datang hanya 20 saja, itu dari Kepolisian, Pajak, Keuangan, Kejaksaan, BPN dan dari unit-unit dilingkungan Kemenkumhan," ujar Arfa.

Sementara itu, Komite Audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Alphonsa Ani Maharsih mengatakan, sejalan dengan Kantor Imigrasi, Kementerian ESDM juga terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan layanan birokrasi di lingkungan kerja di unit kerja masing-masing. Zona Integritas atau reformasi birokrasi itu sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap lembaga pemerintah.

c-WhatsApp%20Image%202020-10-28%20at%200

Ditambahkan Ani, mungkin kita mudah mengatakan bahwa kita sudah melakukan sesuatu, namun perlu juga dilakukan evaluasi apakah masyarakat sudah merasakan manfaatnya atau belum.

"Kesibukan sehari-hari kita lebih berfokus kepada hal-hal yang lebih substansi, namun jangan lupa, kita harus melengkapinya dengan penyederhanaan, perbaikan dan sebagainya. Kita selalu ingat Presiden mengatakan bahwa kita jangan cepat puas kalau kita sudah melakukan sesuatu, tapi kita juga harus memastikan masyarakat menerima manfaatnya atau tidak," ujar Ani.

Lebih jelas lagi, Ani mengungkapkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, yang harus dilakukan Aparatur Sipil Negara adalah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyampaikannya ke masyarakat dan melakukan evaluasi apakah masyarakat merasa puas dan senang dengan apa yang sudah kita lakukan.

Sebagaimana diketahui, WBK dan WBBM merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) kepada unit kerja di instansi pemerintah, sekurang-kurangnya eselon III, yang menyelenggarakan fungsi pelayanan. Saat ini, di Kementerian ESDM sendiri sembilan unit satuan kerja (satker) telah memperoleh predikat tersebut. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!