Penetapan IUP Clear And Clean Ke-Sembilan Belas Dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Gubernur/Bupati/Walikota

Rabu, 19 Oktober 2016
oleh Tim Komunikasi ESDM

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA


PENGUMUMAN
NOMOR:1343.Pm/04/DJB/2016
TENTANG
PENETAPAN IUP CLEAR AND CLEAN KE-SEMBILAN BELAS DAN DAFTAR IUP YANG DICABUT OLEH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA

Pada hari ini diumumkan Penetapan IUP Clear and Clean (C&C) ke-sembilan belas dan daftar IUP yang dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana terlampir yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM No. 43/2015) jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang 4 Tahun 2009, dengan persyaratan IUP yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

  1. Administrasi;
  2. Kewilayahan;
  3. Teknis dan lingkungan;
  4. Finansial;

Penetapan IUP C&C diberikan terhadap IUP yang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur/Pejabat yang diberi Kewenangan berdasarkan kriteria administrasi dan kewilayahan. Bagi IUP yang telah ditetapkan C&C-nya dan membutuhkan penerbitan sertifikat C&C wajib mendapatkan rekomendasi penerbitan sertifikat dari Gubernur/Pejabat yang diberi Kewenangan sesuai
kriteria yang diatur pada Permen ESDM No.43/2015, yaitu :

1.Tahap Eksplorasi:Menyampaikan bukti lunas iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasiteknis(Laporan Eksplorasi) dari Pemerintah Provinsi;
2.Tahapan Operasi Produksi:Menyampaikan bukti lunas pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir dan rekomendasi hasil evaluasi teknis dan lingkungan (Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Dokumen Lingkungan) dari Pemerintah Provinsi;

Total Rekomendasi C&C dari Provinsi berjumlah 928 IUP terdiri dari 523 IUP rekomendasi dari Gubernur/Pejabat yang diberi Kewenangan dan 405 IUP rekomendasi dari Kepala Dinas. Dari seluruh rekomendasi Gubernur/Pejabat yang diberi Kewenangan,yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 berjumlah 65 IUP, sedangkan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015 berjumlah458 IUP.Seluruh rekomendasi Kepala Dinas sejumlah 405 IUP belum dapat dinyatakan C&C karena belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015;

Untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk melengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM No. 43/2015. Selanjutnya Gubernur dapat menyampaikan kembali hasil evaluasi dan/atau rekomendasi atas dokumen yang dievaluasi tersebut kepada DIrektur Jenderal Mineral dan Batubara;

Pengumuman C&C ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidakmemenuhi persyaratanC&C, maka akan dilakukan pembatalan pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2016
Direktur Jenderal,
TTD
Bambang Gatot Ariyono

Unduh File Pengumuman Lengkap