Pengumuman Tentang Dewan Energi Nasional
Kamis, 15 Mei 2008
oleh Tim Komunikasi ESDM
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dengan ini diumumkan bahwa Anggota Dewan Energi Nasional terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur Pemangku Kepentingan, yang akan bertugas:
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI;
b. menetapkan rencana umum energi nasional;
c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan terdiri dari 8 (delapan) orang, yaitu:
a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi, yaitu pakar energi dari Perguruan Tinggi;
b. 2 (dua) orang dari kalangan industri, yaitu praktisi di bidang industri energi;
c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar di bidang rekayasa teknologi energi;
d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup, yaitu pakar lingkungan di bidang energi; dan
e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi.
Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d. mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi.
Penyaringan termasuk pendaftaran Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan akan diumumkan lebih lanjut.
Sekretariat Jenderal
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral