Tidak Ada Larangan Komentari Langkah Pertamina
Senin, 27 Oktober 2008
oleh Tim Komunikasi ESDM
Nomor | : 5619 /04/SJH/2008 | 21 Oktober 2008 |
Lampiran | : - | |
Hal
| : Hak Jawab atas Pemberitaan: "Ada Duplikasi Anggaran" di Harian Rakyat Merdeka |
Yang terhormat, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka Di Jakarta |
Sehubungan dengan pemberitaan pada harian Rakyat Merdeka yang terbit hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2008 pada halaman 4 dengan judul "Ada Duplikasi Anggaran", kami menilai pemberitaan tersebut bersifat tendensius dalam menyajikan fakta serta tidak proporsional. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemahaman yang salah dimasyarakat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Keterangan Direktur Eksekutif Energy Watch (EW) Sdr. Mamit Setiawan, yang mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang semua pihak mengomentari langkah PT Pertamina adalah tidak benar, karena Menteri ESDM selama ini tidak pernah mengeluarkan larangan tersebut. 2. Perlu kami jelaskan bahwa tugas dan tanggungjawab Menteri ESDM adalah sebagai pengelola kebijakan sektor ESDM. Sementara itu, mengenai impor minyak, hal tersebut merupakan tugas dan wewenang korporasi PT Pertamina. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Selanjutnya kami harapkan penjelasan ini dapat dimuat dalam harian Saudara pada kesempatan yang pertama. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih. |
Kepala Biro Hukum dan Humas
|
Tembusan: Ketua Dewan Pers Nasional |