APDAL dan SPEL, Jurus Melistriki 306 Desa

Jumat, 4 Desember 2020 - Dibaca 1498 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melistriki 306 desa belum berlistrik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kepala Sub Direktorat Listrik Perdesaan Ditjen Ketenagalistrikan, Budianto Hari Purnomo mengatakan bahwa 306 desa tersebut akan dilistriki menggunakan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL). Hal tersebut disampaikan Hari saat menjadi narasumber pada Sosialisasi dan Koordinasi Program Pemasangan APDAL dan SPEL bagi Masyarakat yang Berada di Wilayah Desa Belum Terjangkau Jaringan Listrik TA 2021 di Labuan Bajo, Jumat (4/12/2020). Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan dihadiri oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menerima bantuan APDAL dan SPEL di tahun 2021.

Hari menjelaskan, rasio elektrifikasi nasional hingga September 2020 mencapai angka 99,15%. Ia menjelaskan masih terdapat 403 desa yang belum berlistrik. Jumlah rumah tangga belum berlistrik diperkirakan Belum Berlistrik dengan indikasi pelanggan kurang lebih 48.732 Rumah Tangga. Dari 403 desa tersebut, 306 desa dilistriki dengan APDAL dengan rincian 11 desa menggunakan CSR PLN untuk pengadaan SPEL dan APDAL dan 295 desa menggunakan APBN KESDM 2021.

"Jumlah APDAL sebanyak 43.129 unit, untuk SPEL akan disediakan oleh PLN," ungkap Hari.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM memiliki program melistriki 433 Desa Belum Berlistrik di daerah 3T yang dilakukan dengan memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) setempat. Hari menjelaskan, pada tahun 2020 ini pemerintah dan PT PLN telah menyalakan 30 desa dengan rincian 29 desa melalui perluasan jaringan, dan 1 desa dilistriki dengan PLTD Hybrid. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pemasangan SPEL tidak dapat dipisahkan dari paket instalasi listrik searah (IRAS). IRAS memperoleh pasokan listrik dari APDAL dan akan dipasang pada rumah pengguna APDAL.

Kasubdit Standardisasi Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa komponen SPEL dan Paket APDAL wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib. SPEL dan IRAS juga wajib memiliki sertifikat laik operasi yang dapat dipenuhi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik atau badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik.

Dalam produk SPEL yang akan dibagikan kepada masyarakat harus memuat berbagai informasi seperti larangan membongkar, membuka dan merusak baterai, menjauhkan dari jangkauan anak-anak, dan jangan memaparkan baterai yang bisa dilepas dan ditukar pada panas dan api. Ia juga menegaskan bahwa peralatan pada SPEL merupakan program pemerintah sehingga tidak untuk dijualbelikan.

"Informasi ini harus disediakan untuk pengguna akhir, salah satunya tulisan yaitu dilarang memperjualbelikan," ujar Wahyudi.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE, L.N. Puspa Dewi mengungkapkan bahwa Program pemasangan APDAL merupakan program baru yang menjadi solusi untuk penerangan di desa yang belum berlistrik, utamanya di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia mengapresiasi kehadiran para pemerintah kabupaten/kota yang akan menerima APDAL dari pemerintah pusat dan mohon bantuan koordinasinya agar program ini bermanfaat bagi masyarakat.

"Terima kasih untuk para perwakilan Pemkab atau Pemkot yang telah hadir memenuhi undangan kami, ini merupakan forum yang sangat baik untuk kita berdiskusi sebagai tahapan persiapan pelaksanaan program ini", pungkas Puspa. (PSJ)