Berupaya Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Uji Coba Pasar Karbon

Jumat, 19 Maret 2021 - Dibaca 2616 kali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara resmi membuka kegiatan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) tahun 2021 secara virtual di Jakarta, Kamis (18/3). Kegiatan PSBE ini sejalan dengan upaya global mitigasi perubahan iklim dan komitmen pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, di mana Pemerintah terus berupaya meningkatkan upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebanyak 314-390 juta ton CO2. Sejumlah regulasi dibidang energi telah diterbitkan, yang bertujuan tidak hanya untuk penyediaan energi tapi juga energi yang rendah emisi," ujar Arifin.

Seperti diketahui, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden di mana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.

"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada subsektor ketenagalistrikan, khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," ujarnya.

Rida menjelaskan, uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara. Nilai batas atas (cap) emisi GRK akan ditetapkan Pemerintah berdasarkan intensitas emisi GRK rata-rata tertimbang pada tahun 2019. Trading adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap. Sedangkan offset adalah penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup ETS untuk mengurangi (mengkompensasi) emisi GRK yang dihasilkan. Uji coba ini dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021.

Rida lalu menjelaskan alur uji coba pasar karbon. Pertama, peserta melakukan pelaporan emisi GRK tahun 2020 melalui Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE) Gatrik. Selanjutnya, peserta melakukan perdagangan (trading) selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai batas yang ditentukan atau penggunaan kredit karbon (offset) setelah konfirmasi kepesertaan.

Uji coba ini akan diikuti 80 pembangkit listrik, yakni 19 unit pembangkit berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), 51 unit pembangkit berkapasitas 100-400 MW, dan 10 unit pembangkit mulut tambang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pembangkit adalah milik PLN dan 26 pembangkit dimiliki pengembang swasta (Independent Power Producer/ IPP).

"Uji coba pasar karbon akan menambah capaian emisi GRK dalam rangka pemenuhan target emisi, khususnya untuk sektor energi karena adanya upaya mitigasi di beberapa pembangkit listrik," jelasnya.

Rida menambahkan bahwa untuk unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi sehingga harus membeli emisi yang bertindak sebagai buyer. Sedangkan untuk unit PLTU yang berada di bawah nilai cap atau mempunyai surplus maka dapat menjual emisi kepada unit yang mengalami defisit emisi. (AT)