Carbon Tax Diterapkan di Pembangkitan per 1 April 2022

Senin, 15 November 2021 - Dibaca 11321 kali

Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan penurunan emisi dalam kontribusi pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060. Salah satunya adalah dengan penerapan Carbon Tax (Pajak Karbon) yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022 nanti sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit berbahan bakar batubara mulai 1 April 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (15/11/2021).

"Mulai 1 April 2022, Carbon Tax akan diterapkan di sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax, dengan tarif pajak karbon yang ditetapkan paling rendah Rp30,- per kg CO2e," ungkap Arifin.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan peta jalan pelaksanaan pajak karbon adalah dimulai dari tahun 2021 dengan penyiapan pengembangan mekanisme perdagangan karbon, kemudian di tahun 2022-2024 akan diberlakukan penerapan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara.

"Selanjutnya pada tahun 2025 dan seterusnya dilakukan Implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala yang perlu ditentukan," jelas Arifin.

Arifin juga menjelaskan mengenai berbagai opsi Carbon Policy dalam upaya transisi energi. Opsi pertama adalah skema carbon tax yaitu seluruh emisi yang dihasilkan dikenakan pajak. Sedangkan yang kedua adalah cap and tax yaitu hanya emiter yang memproduksi emisi melebihi cap tertentu yang dikenakan pajak. Namun dua opsi ini menurut Arifin tidak akan diberlakukan dalam waktu 3 tahun kedepan.

"Kemudian yang ketiga opsi cap and trade yaitu emiter yang memproduksi emisi melebihi cap diharuskan membeli dari emiter yang memproduksi emisi dibawah cap. Sedangkan bagi emiter yang memproduksi emisi melebihi cap namun tidak bisa trading keseluruhan kelebihan emisi, maka sisa emisi dikenakan tax," kata Arifin.

Opsi keempat menurut Arifin adalah Energy Transition Mechanism (ETM) yang saat ini sedang disusun. Opsi ketiga dan keempat tersebut disebut Arifin dapat diterapkan terbatas dan bertahap untuk PLTU tanpa ada kerugian apapun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa Indonesia menuju Net Zero Emission 2060 merupakan upaya bersama membangun industri Energi Baru Terbarukan (EBT). Transisi EBT, disebut Zulkifli dibangun bukan hanya berdasar kebijakan namun juga memerlukan inovasi EBT dalam perkembangannya sehingga bisa menggantikan pembangkit fosil menjadi pembangkit EBT baseload.

"Kami sampaikan PLN juga telah melakukan beberapa simulasi biaya pajak karbon. Pada ujicoba, biaya pajak karbon adalah sebesar 153 M yang utamanya ditanggung oleh PLN sisanya oleh Independent Power Producer (IPP)," ungkap Zulkifli.

Arifin mengungkapkan total emisi sektor energi tahun 2020 mencapai 580 juta ton CO2e. Pembangkit fosil mendominasi sebesar 279,3 juta ton CO2e, kemudian transportasi sebesar 132,9 juta ton CO2e, industri manufaktur sebesar 105,1 juta ton CO2e, dari pengolahan batubara dan emisi fugitive 31,4 juta ton CO2e, sektor kilang minyak sebesar 8,6 juta ton CO2e, dan sektor komersial dan lainnya sebesar 29,4 juta ton CO2e.

"Kami berharap dengan implementasi strategi menuju NZE kita dapat menekan emisi sektor energi menjadi tidak lebih dari 400 juta ton emisi pada tahun 2060" tutup Arifin. (U)