Ditjen Gatrik Tetapkan Pedoman Standar SKTTK untuk Asesor Ketenagalistrikan

Kamis, 25 Januari 2018 - Dibaca 6371 kali

Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk Asesor Ketenagalistrikan, pedoman tersebut merupakan hasil Forum Konsensus yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan nomor 447K/24/DJL.4/2017 Tahun 2017. Dalam pembekalan kepada sekitar seratus asesor ketenagalistrikan Kamis (25/1), Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng menyampaikan bahwa Pedoman SKTTK tersebut telah mengemas Standar Kompetensi ke dalam suatu Okupasi Jabatan pada pekerjaan instalasi tenaga listrik untuk jenjang kualifikasi kompetensi.

"Pada Tahun 2018 ini, telah direncanakan untuk menyusun SKTTK yang dikemas ke dalam Okupasi Jabatan untuk jenjang kualifikasi kompetensi level tujuh sampai dengan level sembilan" ujar Andy. Hal ini menurutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. "Dengan pengemasan SKTTK ke dalam Okupasi Jabatan, maka penerbitan Sertifikat Kompetensi harus berdasarkan Okupasi Jabatan," tegasnya.

Dijelaskan Andy, perubahan paradigma ketentuan standar kompetensi pada sub sektor ketenagalistrikan memberikan dampak positif diantaranya memudahkan seseorang untuk memilih Sertifikat Kompetensi yang sesuai dengan jabatan pekerjaannya, karena Sertifikat Kompetensi yang semula berdasarkan unit SKTTK akan menyulitkan seseorang untuk memilih SKTTK yang sesuai dengan pekerjaannya. Selanjutnya Andy mengatakan bahwa pelaksanaan uji kompetensi lebih efektif karena dilaksanakan dalam satu paket, bukan lagi uji kompetensi berdasarkan satu unit SKTTK. Yang terakhir, kenjang kualifikasi kompetensi yang semula hanya sampai level tiga, naik menjadi sampai level sembilan.

Selanjutnya Dirjen memberikan pesan agar para asesor memperhatikan tantangan yang harus dihadapi yakni melakukan penyesuaian metodologi sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan agar dapat melaksanakan uji kompetensi berdasarkan Okupasi Jabatan dan jenjang kualifikasi kompetensi sampai level sembilan. "Tantangan ini, semestinya dapat diselesaikan oleh para Asesor Kompetensi yang tugasnya melaksanakan uji kompetensi terutama untuk Asesor Kompetensi Utama dan Aseseor Kompetensi Madya," kata Andy. Tantangan lain menurut Andy adalah akan masuknya Tenaga Kerja Asing pada level kualifikasi kompetensi lima sampai dengan delapan karena pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Hal ini menurutnya harus segera diantisipasi dengan melakukan sertifikasi Tenaga Kerja Indonesia pada level tersebut, karena Sertifikat Kompetensi merupakan barrier dalam menyeleksi Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia.

Pada acara ini Andy N Sommeng menyampaikan secara simbolis sertifikat kompetensi asesor ketenagalistrikan jenjang kualifikasi madya dan utama. Setelah itu acra dilanjutkan dengan pengarahan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad dan pemaparan mengenai Metodologi Uji Kompetensi sesuai Permen ESDM Nomor 46 tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan oleh kasubdit Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Ferry Triansyah. (PSJ)