Ditjen Ketenagalistrikan Sosialisasikan Pencegahan Risiko Bahaya Listrik

Rabu, 12 April 2023 - Dibaca 515 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami risiko bahaya listrik. Untuk itu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan Forum Diskusi Publik Kupas Tuntas Risiko Bahaya Listrik untuk membahas dan berdiskusi mengenai upaya pencegahan risiko bahaya listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara tersebut di Jakarta, Rabu, (12/04/2023) manyampaikan bahwa banyak beredar berita mengenai bencana kebakaran yang diduga terjadi akibat listrik.

"Kita sering mendengar berita kebakaran di perumahan dan beberapa area publik seperti pasar/pusat perbelanjaan, yang sebagian besar penyebabnya diduga adalah bahaya akibat listrik. Untuk itu, masyarakat perlu memahami beberapa risiko bahaya listrik diantaranya kebakaran dan kejutan listrik," ungkap Jisman.

Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa risiko bahaya listrik terdiri dari dua, diantaranya adalah kebakaran listrik yang dapat terjadi jika kabel atau peralatan listrik terlalu panas, terutama jika terjadi korsleting atau arus pendek.

"Kemudian bahaya lain adalah kejutan listrik atau yang biasa kita kenal dengan tersetrum, dapat terjadi jika seseorang menyentuh kabel atau peralatan yang terhubung dengan sumber listrik tanpa keamanan yang cukup" jelas Jisman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menyampaikan bahwa pemasangan instalasi listrik yang benar adalah upaya untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan.

"Upaya untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dengan memastikan peralatan yang digunakan harus yang sudah ber SNI dan bertanda keselamatan (segitiga S), orang yang memasang harus yang kompeten, dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi tenaga Teknik ketenagalistrikan (SKTTK), instalasi tersebut harus dipasang oleh instalatir berizin, dan instalasi tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)," ucap Nugroho.

Upaya Mengurangi Risiko Bahaya Listrik

Salah satu upaya mengurangi risiko penggunaan listrik pada instalasi tenaga listrik secara umum adalah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan atau yang dikenal dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Pada PUIL telah dijelaskan adanya proteksi tambahan pada instalasi listrik sebagai upaya pencegahan dari risiko bahaya listrik, seperti proteksi untuk arus sisa, arus lebih, voltase lebih dan hubung pendek.

Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Bartien Sayogo sebagai narasumber pada acara menjelaskan bahwa maksud dan tujuan PUIL adalah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik.

"Pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik agar menjamin keselamatan manusia dan hewan dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta peralatannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan," ujar Bartien.

Jisman menambahkan bahwa salah satu pengamanan instalasi tenaga listrik yang dapat digunakan adalah Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik.

"Dengan menggunakan listrik yang aman, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi. Dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik dengan aman dan teratur, pemerintah dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi yang disebabkan oleh kebakaran atau kejutan listrik," tutup Jisman. (U)