Ditjen Ketenagalistrikan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BNSP

Rabu, 16 Agustus 2017 - Dibaca 3000 kali

Dirjen Ketenagalistrikan Andy N. Sommeng dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F. Abdurahman menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dengan BNSP tentang Harmonisasi Skema Sertifikasi dan Penilaian Uji Kompetensi Bidang Ketenagalistrikan. Penandatanganan tersebut dilakukan saat coffee morning Sosialisasi Permen ESDM 46/2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Rabu (16/8), di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta.

Sumarna mengapresiasi harmonisasi antara Ditjen Ketenagalistrikan dan BNSP ini. Sebelumnya di awal 2017, Sumarna menambahkan, BNSP telah melakukan harmonisasi dengan jasa kontruksi sehingga sertifikasi jasa konstruksi kini terintegrasi dengan BNSP.

"Tugas BNSP di hilir adalah memastikan sebelum masuk pasar kerja, seseorang memang berkompeten. Tapi untuk menuju fase ini, harus ada pengembangan standar kompetensi dan diklat berbasis kompetensi. Jika dua pilar ini tidak dibangun, sulit bagi BNSP untuk bisa mendapat tenaga kerja yang kompeten," ujar Sumarna.

Lebih lanjut Sumarna menyampaikan bahwa rekognisi (pengakuan) sangat penting. "Kalau kualitas tidak direkognisi, sertifikasi tidak berfungsi. Oleh karena itu, ada penyetaraan dan sebagainya namun yang lebih penting adalah rekognisi tenaga teknik ketenagalistrikan," Sumarna menuturkan.

Salah satu tujuan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Ketenagalistrikan dan BNSP ini adalah terjalinnya kerja sama dan komunikasi bagi kedua belah pihak untuk penyetaraan dan saling pengakuan sertifikasi kompetensi. Di samping itu, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan ada penyelarasan penilaian uji kompetensi untuk dijadikan sebagai acuan pengujian klasifikasi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor bidang ketenagalistrikan.

Kedua institusi ini sepakat untuk memperluas lingkup pelaksanaan kerja sama skema sertifikasi dan penilaian uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan melibatkan lembaga sertifikasi kompetensi dan pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan bidang ketenagalistrikan. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang/diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (AMH)