DPR RI Apresiasi Pelaksanaan AML di Lamongan

Rabu, 20 Desember 2023 - Dibaca 175 kali

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengapresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pelaksanaan program penyediaan Alat Masak berbasis Litrik (AML) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebaran calon penerima manfaat AML di Kabupaten Lamongan mencapai 8.346 yang tersebar di 20 kecamatan.

"Alhamdulillah bisa terealisasi dan dalam tahap berproses. Ini sesuatu yang tidak instan karena membutuhkan kerja sama yang luar biasa, berhadapan dengan data begitu banyaknya dan proses verifikasinya di lapangan. Kami mengapresiasi atas kerja nyata yang telah dilakukan," ujar Roro dalam seremoni Pendistribusian Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) Bagi Rumah Tangga Kabupaten Lamongan, Rabu (20/12/2023), di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Program penyediaan AML merupakan hibah dari Pemerintah dan tidak untuk diperjualbelikan. Program ini menggandeng PT Pos Indonesia untuk pendistribusiannya ke masing-masing rumah.

"Semoga pendistribusiannya betul-betul lancar. Kami berharap hibah dari Kementerian ESDM ini dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian," kata Roro.

Pemerintah menyelenggarakan program penyediaan AML bagi rumah tangga yang sasarannya adalah pelanggan PLN atau PLN Batam dengan golongan tarif rumah tangga daya 450 VA s.d 1.300 VA dan tidak memiliki AML. Program ini bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Selain itu program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Dalam kesempatan tersebut, ada pemberian simbolis AML kepada lima warga Kabupaten Lamongan. Salah seorang warga, Ya'Yuma (45 tahun), mengatakan bersyukur atas program ini.

"Saya senang. Terima kasih untuk anggota Komisi VII DPR RI, pemerintah, PLN, untuk program ini. Semoga rezekinya bertambah lancar," tuturnya.

Program penyediaan AML ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar dapat disampaikan pengaduan kepada Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti media sosial dan Contact Center 136. (AMH)