Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Permudah Izin Usaha SPKLU

Jumat, 22 September 2023 - Dibaca 403 kali

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah persetujuan lingkungan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kementerian ESDM berkomitmen pengusaha SPKLU difasilitasi untuk mendapat kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P.Dwinugroho di Jakarta, Jumat (22/09/2023).

"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,"ujar Nugroho.

Nugroho mengatakan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan SPKLU.

Lebih lanjut disebutkan Nugroho, dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru) di Jakarta (16/09/2023), telah diluncurkan Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara otomatis melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.

Data dan persyaratan yang telah disampaikan oleh pelaku usaha pada sistem Online Single Subsmission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU akan dibuatkan secara otomatis oleh sistim AMDALnet dimana telah tersedia form UKL-UPL standar spesifik untuk SPKLU yang kemudian akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk dapat digunakan dalam melengkapi persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha.

"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," ungkap Nugroho.

KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan pengintegrasian sistem Amdalnet dengan sistem informasi OSS RBA. Perintegrasian tersebut dilakukan untuk dapat digunakan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha secara terintegrasi dan otomatis untuk kegiatan SPKLU tersebut.

Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.

"Saat ini data realisasi terbaru SPKLU yang tercatat di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM adalah 842 unit di 488 lokasi. Data tersebut gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan charging station kendaraan umum," ujar Nugroho. (RO)