Dukung Penyediaan Listrik EBT, Ditjen Gatrik Selenggarakan Sosialisasi Investasi Usaha Listrik

Selasa, 3 Oktober 2017 - Dibaca 2355 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (3/10) melaksanakan Sosialisasi Bidang Investasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk wilayah Indonesia bagian barat. Acara yang mengambil lokasi di Palembang ini dibuka oleh Kasubdit Perlindungan Konsumen Ridwan Dumroh mewakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Ditjen Ketenagalistrikan dalam meningkatkan penyediaan listrik dari energi baru terbarukan (EBT).

Dalam sambutannya Ridwan mengharapkan agar acara ini dapat menjadi media komunikasi dan ajang tukar pendapat antar pemangku kepentingan dengan pemerintah. "Indikator pertumbuhan ekonomi nasional adalah tersedianya pasokan listrik", ujar Ridwan. Oleh sebab itu Ridwan mengharapkan peran swata dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik baik dalam skema IPC PLN maupun skema IPP.

Dalam sosialisasi ini juga Ditjen Ketenagalistrikan menyosialisasikan tentang Permen 49 dan 50 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pokok-pokok penjulan tenaga listrik dan pemanfaatan energi terbarukan dalam pembangkitan tenaga listrik. Melalui Kasubdit Perlindungan Konsumen, Direktur Pembinaan Pengusahaan Tenaga Listrik mengingatkan agar badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk membina hubungan baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar pembangunan proyek agar terdapat keamanan dan kenyamanan lingkungan selama keberlangsungan proyek.

Acara sosialisasi ini dipandu oleh Kasubdit Hubungan Komersial Ketenagalistrikan Tri Handoko yang berlangsung secara panel dan menghadirkan para narasumber dari unsur pemerintah daerah, BKPM, PT PLN (Persero) serta Ditjen Ketenagalistrikan. Marwan Saragih mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi menyampikan bahwa semenjak diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda Sumsel segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Perda No. 8 Tahun 2015 yang mengatur perizinan yang selama ini berada di kabupaten/kota sejak saat itu semuanya di tarik ke provinsi. "Penyediaan tenaga listrik yang handal juga sangat penting bagi Sumsel dikarenakan Sumsel dan DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah pada Asian Games tahun 2018," ungkap Marwan.

Dari Pemerintah Pusat, Direktur Pelayanan Perizinan BKPM Pusat Abdul Hanan menyampaikan mekanisme perizinan dibidang ketenagalistrikan. Pada paparannya ia menyampaikan bahwa BKPM berusaha menyederhanakan prosedur perizinan sehingga dapat selesai dengan cepat dan terdapat juga program tiga jam selesai selama memenuhi persyaratan. Disisi lain Tohari Hidayat selaku Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) siap menyampaikan proyek-proyek mana saja yang bisa dijadikan investasi untuk kedepannya dan proses pengadaannya.

Sebelum dilakukan diskusi secara interaktif antara peserta dan pemrasaran, Joko Widianto dan Suryani mewakili Direktorat Pembinaan Pengusahaan menyampikan pokok-pokok tentang Permen ESDM Nomor 49 dan 50 Tahun 2017. Disampaikan juga, Ditjen Gatrik selaku pemberi izin, akan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang IUPTL. Disampaikan oleh Suryani mengingatkan bahwa para pemerang izin wajib menyampaikan pelaporan berkala untuk menghindari sangsi pembekuan izin dan penggunaan mata uang rupiah dalam pembangunan infrastruktur strategis. (JFN)