Energi Primer Setempat sebagai Efisiensi Pembangkitan Tenaga Listrik

Senin, 10 April 2017 - Dibaca 6263 kali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi sambutan pada acara coffee morning di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Senin pagi (10/4). Jonan menyarankan apabila suatu pulau memiliki energi primer, maka energi primer tersebut yang lebih diutamakan untuk dipakai sebagai pembangkit tenaga listrik. Dengan menggunakan cadangan energi primer yang tersedia tersebut, diharapkan tarif listrik yang dihasilkan nantinya bisa kompetitif.

Lebih lanjut, Jonan mengatakan bahwa saat ini peraturan antara Independent Power Producer (IPP) dan PT PLN (Persero) dibuat dengan skema Delivery Or Pay. Mekanisme Delivery Or Pay adalah kebalikan dari Take Or Pay. Jika Take Or Pay mewajibkan PLN menyerap listrik dari IPP dalam jumlah minimal sekian persen dari kapasitas total pembangkit listrik, Delivery Or Pay mewajibkan IPP memasok listrik ke PLN dalam jumlah tertentu. Sehingga apabila pembangkit mengalami gangguan (kerusakan) karena kesalahan IPP, misalnya karena kualitas mesin pembangkit, maka IPP harus membayar denda kepada PLN sesuai dengan kerugian yang dialami oleh PLN.

Di samping itu, Jonan juga menyampaikan tentang program 35.000 MW. Ia menuturkan bahwa pada saat pemerintah membuat program tersebut, asumsi pertumbuhan ekonomi adalah 8%, akan tetapi kenyatannya tidak sampai 8%. "Asumsi pertumbuhan ekonomi sekurang-kurangnya 8%, sampai sekurang-kurangnya itu 2019. Faktanya tidak, 2015 itu perkembangan ekonomi 4.8%, 2016 5%, tahun ini ekspektasinya 5.2%, tahun depan 5.6%", ujar Jonan. Dengan demikian, proyek yang tadinya sudah akan dijalankan menjadi kurang sesuai karena demand untuk listriknya tidak sejalan dengan rencana.

Terakhir Jonan menyampaikan bahwa harga listrik harus terjangkau oleh masyarakat karena saat ini di Indonesia masih banyak yang belum menikmati listrik.

"Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa memiliki listrik karena tidak sanggup membelinya," tegasnya.

Sebelum paparan dari Jonan, Rida Mulyana selalu Plt. Dirjen Ketenagalistrikan menyampaikan laporannya. "Coffee morning kali ini dilakukan untuk mengantarkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 1415 K/20/MEM/2017 tanggal 29 Maret, tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2017 - 2026. Saya pikir RUPTL ini adalah satu dokumen yang ditunggu-tunggu oleh para stakeholder dan digunakan sebagai panduan pengembangan ketenagalistrikan," ujar Rida dalam laporannya.

Revisi RUPTL ini menetapkan target terbaru infrastruktur ketenagalistrikan, mengoptimalkan pemanfaatan energi primer setempat untuk pembangkitan tenaga listrik, serta pemilihan teknologi yang lebih efisien sehingga bisa menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Dalam RUPTL 2017-2026 ini juga tertulis, pembangkit listrik dari energi air, panas bumi dan EBT lainnya diharapkan bisa mencapai bauran energi 22,5% pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan target di Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pembangkit Batubara di tahun 2025 ditargetkan 50% dari total energi primer, Gas 26% dan BBM diharapkan hanya kurang dari 0,5%. Sementara, target pembangunan jumlah pembangkit listrik dalam RUPTL 2017-2026 adalah sebesar 125 GW di tahun 2025. (UH)