Evaluasi Reformasi Birokrasi, Momentum Perbaikan Layanan Ditjen Gatrik

Jumat, 2 Oktober 2020 - Dibaca 584 kali

Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus menjadi momentum perbaikan layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sehingga hasil dari penilaian Reformasi Birokrasi tidak hanya digunakan untuk memperbaiki kinerja pemerintah, namun yang lebih penting hasilnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat memberikan pengantar pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (1/10/2020) yang dilaksanakan secara virtual.

Menurut Rida, Ditjen Ketenagalistrikan telah melakukan reformasi birokrasi yang difokuskan pada delapan area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rida menyampaikan bahwa Ditjen Ketenagalistrikan sudah menjalankan dan ingin menjadi birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan. Dengan berbagai perubahan yang dilakukan, Ditjen Ketenagalistrikan ingin mewujudkan pemerintahan yang baik atau good government, sehingga hasilnya tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh negara, tapi juga untuk masyarakat yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

"Evaluasi ini kami harap dapat memperbaiki kualitas pelaksanaan pelayanan di Ditjen Datrik," ujar Rida.

Pelaksanaan evalusi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ESDM dilaksanakan dalam dua hari untuk menilai perkembangan pelaksanaan ReformasiBirokrasi di Kementerian ESDM dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan. Dasar pelaksanaan reformasi birokrasi sendiri sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road MapReformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad mengatakan bahwa pembangunan Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah dilakukan dengan berbagai perbaikan layanan melalui online. Dengan perizinan online ini, pelayanan menjadi lebih cepat dan mengurangi potensi korupsi.

"Perizinan Ketenagalistrikan sudah terintegrasi dalam perizinan kementerian ESDM dan rerhubungan dengan Online Single Submission (OSS)" ungkap Munir.

Munir berharap, masukan-masukan yang diberikan oleh Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dapat dijadikan perbaikan layanan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di masa depan. (PSJ)