Imbauan Kelancaran Operasional Ketenagalistrikan

Senin, 6 April 2020 - Dibaca 1003 kali

Untuk memastikan kelancaran operasional pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik pada masa tanggap darurat penanganan Covid-19, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana memberikan imbauan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), yaitu PT PLN dan Perusahaan Listrik Swasta (IPP). Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 683/21/DJL.1/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Langkah Strategis Menjaga Pasokan dan Ketersediaan Listrik.

Menyikapi pandemi CoViD-19 dan dalam rangka tetap menjaga reliability (keandalan) pasokan dan ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, Dirjen Ketenagalistrikan mengharapkan Pemegang IUPTL mengambil langkah-langkah strategis guna kelancaran operasional pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik. "Salah satunya adalah dengan cara mengamankan dan memastikan rantai pasok energi primer, termasuk didalamnya pasokan batubara," ujar Rida.

Rida berharap mereka yang bertugas di lini depan rantai pasok energi primer, agar dapat diberikan alat perlindungan diri yang memadai. "Disamping pula diharapkan menjamin keselamatan, kesehatan, dan kebugaran masing-masing," kata Rida.

Sekiranya dalam proses mengamankan rantai pasok dimaksud mengalami kendala, diharapkan agar pemilik IUPTL dapat segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan/atau melaporkannya kepada Ditjen Ketenagalistrikan pada kesempatan pertama.

Imbauan tersebut dikirimkan kepada setidaknya 135 pemegang IUPTL di seluruh Indonesia, tidak terkecuali PT PLN dan anak perusahaannya. Imbauan ini agar dijalankan demi memberikan pelayanan ketenagalistrikan terbaik bagi masyarakat di tengah masa tanggap darurat penanganan Covid-19. (PSJ)