Ini Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi

Senin, 8 Juni 2020 - Dibaca 4913 kali

Memperhatikan berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, PT PLN (Persero) melalui Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PT PLN (PLN) Yuddy Setyo Wicaksono menyampaikan sosialisasi pada Forum Dialog Bisnis "Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi? Yuk Tanya PLN!", Senin (8/6/2020). Forum dialog ini dipandu oleh Jurnalis Senior Bisnis Indonesia Hery Trianto. Sosialisasi ini sejalan dengan hasil rapat bersama Ditjen Ketenagalistrikan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (5/6/2020).

Yuddy menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa PLN menaikkan tarif listrik. Menurutnya PLN tidak dapat menaikkan tarif listrik karena kebijakan ini harus diputuskan oleh pemerintah dan mendapat persetujuan DPR. Anomali kenaikan tarif listrik diakui terjadi kepada beberapa pelanggan, namun hal tersebut diakibatkan karena tidak adanya petugas pembaca kWh meter di bulan-bulan awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan dilakukannya penagihan listrik di bulan April menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir menurut Yuddy adalah dalam rangka menegakkan PSBB dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19.

Disampaikan Yuddy bahwa alasan meningkatnya tagihan listrik di masyarakat disebabkan karena banyaknya aktivitas yang dilakukan di rumah sehubungan kebijakan Work From Home (WFH). Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan listrik masyarakat khususnya pada bulan Mei yang memasuki bulan Ramadan. Mengenai kenaikan tagihan listrik bulan Juni, penghitungan tagihan listrik dilaksanakan dengan sesungguhnya (petugas diupayakan turun ke lapangan) ditambahkan adanya kelebihan listrik bulan April dan bulan Mei. Hal ini yang membuat tagihan listrik pada bulan Juni membengkak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Terkait pengaduan akan kenaikan tagihan listrik tersebut Yuddy menambahkan bahwa PLN memiliki posko pengaduan dan contact center 123.

"Kalau menanyakan PLN ke 123 kami punya data, ID pelanggan kita punya riwayat, kapan dicatat, ada foto dan kami bisa menjelaskan," jelasnya.

Yuddy menjelaskan bahwa ada banyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 % selama bulan Mei. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagi kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.

Saat ini PLN berkomitmen memperbaiki mekanisme pencatatann tagihan listrik salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di playstore. Yuddy mengharapkan nantinya akan banyak pelanggan yang mengakses PLN Mobile sehingga dapat mempermudah PLN dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"PLN akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan," pungkasnya. (AT)