Kementerian ESDM Dorong Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan Taati Pelaporan Manajemen Energi

Jumat, 16 Februari 2024 - Dibaca 46 kali

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong pelaksanaan manajemen energi dapat ditaati oleh Badan Usaha Subsektor Ketenagalistrikan. Pelaporan Manajemen Energi melalui aplikasi Sistem Informasi Konservasi Energi (SINERGI) bertujuan menghemat sumber energi dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari dalam sambutannya sekaligus membuka secara daring Sosialisasi Penghargaan Konservasi Energi Sektor ESDM di Surabaya (16/02/2024).

"Tujuan pelaksanaan manajemen energi adalah agar dapat menghemat sumber energi serta menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)," ujar Ida.

Lebih lanjut Ida menyampaikan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE memiliki Program Penghargaan Konservasi Energi di sektor ESDM. Penghargaan ini merupakan penghargaan berbasis aksi nyata dari kegiatan manajemen energi yang dilaksanakan dan dilaporkan oleh badan usaha melalui aplikasi Sistem Informasi Konservasi Energi (SINERGI).

"Perhargaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di internal Kementerian ESDM dan badan usaha di bawah pembinaan KESDM akan perlunya penerapan Manajemen Energi yang memberikan dampak kepada penurunan emisi GRK," terang Ida.

Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi Tahun 2023, terdapat 331 perusahaan yang menyampaikan pelaksanaan manajemen energi, serta terdapat 114 badan usaha dari sektor ESDM yang telah menerapkan manajemen energi. Dari pelaporan tersebut terdapat penghematan energi sebesar 7,3 juta SBM atau sekitar 1,6 % dari total pemakaian energi dan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 6,1 juta tCO2e.

Direktur Konservasi Energi, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo dalam paparannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan Konservasi Energi merupakan kegiatan penting sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM.

"Kegiatan yang penting sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Menteri di bulan Agustus, September tahun 2023 agar dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2003 maka kegiatan konservasi energi melalui kegiatan manajemen energi perlu digalakkan," papar Gigih.

Lebih lanjut Gigih menyampaikan dengan adanya PP terbaru Nomor 33 Tahun 2023 kewajiban konservasi energi diterapkan melalui dua hal yaitu melestraikan sumber daya energi dalam energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.

Pada saat yang bersamaan Subkoordinator Pengawasan Manajemen Energi, Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Catur Wahyu Prasetyo juga menyampaikan komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sehingga Manajemen Energi diterapkan melalui amanat PP Nomor 33 tahun 2023.

"Yang melatarbelakangi terkait dengan kewajiban menerapkan manajemen energi sesuai dengan yang diatur dalam revisi atau PP yang terbaru, sebagai revisi PP 30, yaitu PP 33 tahun 2023, seperti yang disampaikan ole Pak Direktur bahwa ada komitmen pemerintah terkait dengan penurunan nilai emisi," ungkap Catur.

Catur juga menyampaikan pentingnya pentingnya Sistem Manajemen Energi (EnMS) dalam meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Menurutnya, Sebagian besar keberhasilan efisiensi energi di Industri diperoleh dari perubahan cara mengelola energi dibandingkan instalasi teknologi baru.

Koordinator Pengawasan Konservasi Energi, Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Endra Dedi Tamtama menyampaikan bahwa penilaian untuk Penghargaan Konservasi Energi akan dilakukan di Bulan April 2024 sehingga pemberian penghargaan akan dilaksanakan di Bulan Mei 2024. (RO)