Kementerian ESDM Luncurkan Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Sub Bidang Ketenagalistrikan

Selasa, 15 Mei 2018 - Dibaca 1910 kali

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Pedoman Penghitungan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Bidang Energi pada Sub Bidang Ketenagalistrikan, Selasa (15/5/2018).

Penyusunan pedoman dilakukan dalam rangka mempermudah penyelenggaraan inventarisasi, menyeragamkan metodologi, mendapatkan data yang valid, sekaligus mengukur kinerja (performance) unit pembangkitan tenaga listrik yang ada di Indonesia, guna berkontribusi dalam memenuhi komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi GRK.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan bahwa pedoman ini bermanfaat bagi pelaku usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dalam menghitung emisi GRK. "Pedoman ini juga memberi manfaat dalam mengukur kinerja unit pembangkitan tenaga listrik yang dimiliki," ujar Munir. Penyusunan pedoman ini disampaikan Munir bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam program Partnership for Market Readiness (PMR) dan didukung oleh United Nation Development Programme (UNDP).

Seperti diketahui, pada persetujuan Paris (Paris Agreement) bulan November tahun 2015, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan luar negeri di tahun 2030 dari Business as Usual (BaU). Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, pemerintah berkomitmen menurunkan emisi GRK Bidang Energi sebesar 11% dari BaU (314 juta ton CO2e) di tahun 2030.

"Komitmen tersebut merupakan tantangan bagi Indonesia khususnya dalam menyediakan energi yang cukup sementara di sisi lain juga meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup terutama terhadap isu perubahan iklim," kata Munir. "Sektor pembangkitan listrik dan industri memiliki jumlah emisi GRK yang besar dan signifikan dalam bauran emisi GRK secara nasional," kata Munir. Dalam pedoman ini disebut Munir terdapat suatu skema insentif untuk kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK.

Peluncuran Pedoman Inventarisasi GRK dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik, asosiasi, dan juga media. Hadir menyampaikan sambutan, Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera dan Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Joko Prihatno. Dalam acara ini dilakukan penyerahan secara simbolik Buku Pedoman kepada perwakilan pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik. (PSJ)