Komitmen Pemerintah Menerapkan Standar Kompetensi Ketenagalistrikan

Jumat, 27 November 2020 - Dibaca 621 kali

Sebagai upaya peningkatan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan secara tegas dan konsisten dalam penerapan standar kompetensi yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pada usaha ketenagalistrikan. Pemerintah juga merasa pelu untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga teknik melalui penyandingan dan pemutakhiran standar kompetensi serta pelaksanaan sertifikasi kompetensi, sehingga tenaga teknik dapat berperan lebih besar pada pembangunan ketenagalistrikan di Indonesia serta diakui secara internasional.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat membuka Forum Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tahun 2020 yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta dan dapat disaksikan secara virtual, Kamis (26/11/2020).

Munir menambahkan, Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) di sektor ketenagalistrikan perlu juga melibatkan diri dengan aktif melakukan kerja sama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi untuk mempercepat jumlah sertifikasi kompetensi berbasis vokasi agar mempercepat mengisi kebutuhan tenaga teknik kompeten melalui sistem "link and match" dengan dunia usaha ketenagalistrikan.

Sebagai salah satu upaya melaksanakan amanat Pasal 13 Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan menyelenggarakan Forum Konsensus untuk membahas dan menyepakati rancangan rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) beserta tanggapan dan atau masukan dari pemangku kepentingan. Forum Konsensus Tahun 2020 ini diharapkan dapat menghasilkan Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan, sehingga dapat ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan berlaku wajib.

"Sebagai wakil dari Pemerintah, saya mengharapkan Forum Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tahun 2020 ini dapat mencapai konsensus, berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga mampu mewujudkan standar kompetensi yang komprehensif, mampu telusur dan dapat diterima," ujar Munir.

Kasubdit Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tri Handoko selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa Forum Konsensus SKTTK Tahun 2020 berjumlah 444 orang terdiri dari peserta dari kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BNSP, Perguruan Tinggi, Dinas ESDM Provinsi Se-Indonesia, Badan Usaha Ketenagalistrikan, Badan Usaha Jasa Penunjuang Ketenagalistrikan, Asosiasi Ketenagalistrikan, Para Pakar / Ahli dibidang ketenagalistrikan.

Menurut Tri Handoko, Konsep Rancangan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Tim Perumusan SKTTK Tahun 2020 sebanyak 387 unit kompetensi dan 177 Okupasi Jabatan baru. Rinciannya anara lain sebanyak 107 unit kompetensi baru dan 116 Okupasi Jabatan baru untuk Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, penambahan 15 unit kompetensi baru Bidang Transmisi Tenaga Listrik, 37 unit kompetensi baru dan 9 Okupasi Jabatan baru Bidang Distribusi Tenaga Listrik, dan 228 unit kompetensi baru dan 52 Okupasi Jabatan baru untuk Bidang Penjualan Tenaga Listrik.

"Melalui Forum Konsensus ini diharapkan dapat dicapai konsensus menjadi standar kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017," ucapnya. (PSJ)