Kunjungi Wilayah Usaha di Gresik, Dirjen Gatrik Pesan Pertahankan Keandalan Pembangkit

Selasa, 17 Oktober 2017 - Dibaca 2005 kali

Dirjen Ketenagalistrikan Andy N Sommeng didampingi Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengunjungi kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik Jawa Timur, Selasa (17/10). Kawasan industri yang terletak di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur ini merupakan salah satu pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Kawasan industri yang berluas sekitar 3.139 hektar, saat ini telah selesai membangun PLTMG berkapasitas 3x7,65 MW untuk mencukupi kebutuhan tenaga listrik pada tahap awal. Kawasaan yang juga memiliki fasilitas pelabuhan ini ke depan juga akan menambah kapasitas pembangkit dengan membangun PLTG 500 MW.

Tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka melihat perkembangan pengusahaan di kawasan industri tersebut. Dalam kunjungannya, Dirjen Gatrik mendapat penjelasan dari pengelola JIIPE dan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera selaku pengelola wilayah usaha dan pembangkit listrik. Dari keterangan pengelola diketahui bahwa biaya investasi pengembangan wilayah usaha ketenagalistrikan ini sebesar Rp 328,78 miliar (1.014 US$/kW), dimana pasokan gas untuk PLTMG berasal dari PT PGN dengan harga 6,43 US$/MMBTU dan Toll Fee Rp 750/m3 (setara 8,1 US$/MMBTU), dengan SFC sebesar 7.983 Btu/kWh.

Andy berpesan kepada pengelola agar menjaga keandalan pembangkit yang ada. "Setiap tahun jika inspektur ketenagalistrikan melakukan inspeksi ke sini, saya harap kondisi keandalannya dapat dipertahankan," ungkap Andy.

Kawasan JIIPE ini telah mendapatkan izin Penetapan Wilayah Usaha melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No 8/1/PWUPTL/2016 tanggal 17 Juni 2016). Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga telah didapatkan melalui Surat BKPM Provinsi Jawa Timur Nomor P2T/1/15.14/01/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016. Saat ini pembangkit listrik di wilayah usaha ini tengah mengajukan permohonan penetapan tarif melalui Pemerintah Daerah setempat.

Sesuai UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah. (PSJ)