Lantik Pejabat Fungsional, Dirjen Gatrik: Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Rabu, 29 September 2021 - Dibaca 634 kali

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan pentingnya menerapkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK sebagai fondasi budaya kerja ASN yang profesional. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

"Dengan nilai dasar BerAKHLAK, diharapkan setiap ASN mempunyai orientasi yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik. Jadi kita kerja buat apa sih? Ya untuk BerAKHLAK, baik secara akronim maupun sesuai keyakinan kita, yang pada akhirnya masyarakat yang kita layani bisa mendapatkan manfaat dari situ," ujar Rida.

Rida menyampaikan hal tersebut saat melantik tiga Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan pada Rabu (29/9/2021). Dalam kesempatan yang sama, Rida juga melakukan Penyematan Penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun kepada 6 orang pegawai dan X Tahun kepada 23 pegawai, serta menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021 kepada 21 pegawai di lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan.

"Penetapan core values ASN BerAKHLAK dilakukan sebagai akselerasi transformasi ASN. Momentum perubahan ini tentu saja pada saatnya mendukung pelaksanaan program prioritas kerja Presiden Joko Widodo khususnya terkait pengembangan sumber daya manusia yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK," ucap Rida.

Ia lalu menyampaikan percepatan reformasi birokrasi diperlukan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang dinamis. Reformasi birokrasi dilakukan sebagai upaya untuk membuat birokrasi lebih adaptif, cepat dalam proses pelayanan, dan pengambilan keputusan.

"Perubahan menuju birokrasi dinamis tentu tidak bisa diraih serta merta dan memerlukan proses. Untuk itulah kemudian kita dengan nilai-nilai dasar BerAKHLAK tadi, kita membentuk karakter kita dan perbaikan reformasi birokrasi juga dilakukan secara bertahap," tutur Rida.

Rida lalu mengingatkan adanya regulasi terbaru mengenai disiplin Pegawai negeri sipil (PNS). Ia menyebut ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.

"Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman," kata Rida.

Acara ini dilakukan secara hybrid dengan perwakilan pegawai dan pejabat eselon II Ditjen Ketenagalistrikan sebagai saksi hadir di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sementara pegawai lainnya mengikuti secara daring. Pelantikan ini juga disaksikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rizwi Jilanisaf Hisjam melalui Zoom.

"Semoga dengan kenaikan jenjang jabatan ini Saudara dapat mengembangkan karier sekaligus juga meningkatkan profesionalisme yang ujung-ujungnya seperti yang kita inginkan semua adalah untuk terwujudnya pelayanan prima," pungkas Rida. (AMH)