Menteri ESDM Putuskan Tidak Ada Kenaikan TTL Hingga Juni 2017

Kamis, 6 April 2017 - Dibaca 3599 kali

JAKARTA - Sesuai Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2017, pola penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non subsidi diubah dari semula setiap satu bulan menjadi setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mengacu pada realisasi rata-rata bulan ke n-2, n-3, dan n-4 terhadap tiga indikator ekonomi makro kurs (Rp/USD), ICP (USD/barrel), dan inflasi (%).

Dengan tren kenaikan parameter ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Desember 2016, Januari 2017, dan Februari 2017) yaitu nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) Rp 13.372/USD (asumsi APBN 2017 Rp 13.300/USD), kenaikan nilai Indonesian Crude Price (ICP) 51,82 USD/Barrel (asumsi APBN 2017 45 USD/Barrel), dan juga inflasi bulanan 0,54% (asumsi APBN 2017 0,33%/bulan), seharusnya dilaksanakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang lebih tinggi daripada periode Januari - Maret 2017.

Namun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, sebagaimana diusulkan oleh PT PLN (Persero), telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi. Hal ini dituangkan dalam surat Menteri ESDM Nomor 2577/26/MEM.L/2017 tanggal 27 Maret 2017, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk periode April - Juni 2017 diputuskan sama besarnya dengan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang diberlakukan pada periode Januari - Maret 2017 sebelumnya (tarif tetap). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dengan tidak adanya kenaikan harga listrik. Disamping itu, PLN diharapkan mampu melakukan upaya-upaya efisiensi operasional.

Sebagaimana kita ketahui, sejak tahun 2015 telah diterapkan tarif keekonomian (tarif non subsidi) terhadap 12 golongan pelanggan mampu dan terhadapnya diterapkan mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Sedangkan 25 golongan pelanggan lainnya masih tetap diberikan subsidi listrik, termasuk didalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Besaran tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode April - Juni 2017 untuk 12 golongan pelanggan non subsidi, yaitu:

  1. Rp. 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar daya 30 MVA ke atas;
  2. Rp. 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah daya di atas 200 kVA;
  3. Rp. 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah daya 3500-5500 VA, R-1 Rumah tangga besar daya 6600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah daya 6600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah daya 6600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
  4. Rp 1.644,52/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan, besarannya tetap, kecuali pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, yaitu rumah tangga yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.28 Tahun 2016, terhadap rumah tangga mampu 900 VA ini diberlakukan pengurangan subsidi listrik secara bertahap melalui penyesuaian tarif bertahap, bulan Mei 2017 merupakan tahap ketiga (tahapan terakhir). Sehingga mulai Mei 2017, tarif pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA menjadi sama dengan tarif rumah tangga daya 1.300 VA yang tidak lagi disubsidi. "Komitmen pemerintah 1 April hingga 30 Juni tidak ada kenaikan tarif listrik kecuali kelas 900 VA yang memang subsidinya dikurangi pelan-pelan,"kata Menteri Jonan.

Penulis: David F Silalahi - Kepala Seksi Tarif Tenaga Listrik dan Subsidi