Menteri Jonan Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik

Kamis, 11 Oktober 2018 - Dibaca 3376 kali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah memutuskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi per tanggal 1 Oktober 2018. Besaran tarif tenaga listrik periode Oktober hingga Desember 2018 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Juli-September 2018.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 41 Tahun 2017, menyebutkan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi, yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Pada bulan Juni hingga Agustus 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan kenaikan, diantaranya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp 14.336,83/USD dengan asumsi APBN 2018 Rp 13.400/USD. Kenaikan juga terjadi pada nilai Indonesian Crude Price (ICP) yaitu menjadi 70,13 USD/Barrel dengan asumsi APBN 2018 48 USD/Barrel. Tingkat inflasi juga mengalami perubahan, yaitu rata-rata 0,27% dengan asumsi APBN 2018 0,35%.

Dengan parameter ekonomi makro seperti ini, diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun demikian untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional, Jonan menetapkan tidak ada perubahan besaran tarif tenaga listrik.

Besaran tarif tenaga listrik yang ditetapkan tidak berubah adalah :

Rp. 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

Rp. 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar denga daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

Rp. 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

Rp 1.644,52/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;

Rp. 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Besaran tarif ini sama dengan tarif yang berlaku selama tahun 2017. Dengan penetapan tarif ini diharapkan PT PLN (Persero) dapat terus melakukan efisiensi biaya-biaya operasional.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk didalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (UH)