Pastikan Keselamatan Ketenagalistrikan, Ditjen Gatrik Sosialisasikan Standar Teknis Pemasangan PLTS Atap

Jumat, 21 Juli 2023 - Dibaca 134 kali

Pemerintah melalui Kementerian eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah gencar melakukan upaya transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE), salah satu upayanya yaitu dengan mengembangkan pemanfaatan PLTS Atap. Dalam pengaplikasiannya, pemerintah juga memastikan agar pemasangan PLTS Atap tersebut memenuhi kaidah ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan dalam acara Sharing Session Standar Pemasangan Instalasi PLTS Atap di Yogyakarta, Jumat, (21/07/2023).

"Dalam pembangunan dan pemasangan PLTS Atap, perlu memperhatikan dan memenuhi kaidah-kaidah ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), sehingga PLTS Atap tersebut dapat beroperasi secara aman, andal, dan ramah terhadap lingkungan," ungkap Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan bahwa Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) sebagai pelaksana sertifikasi instalasi tenaga listrik harus memastikan setiap instalasi PLTS Atap sudah dinyatakan memenuhi ketentuan K2 dan laik dioperasikan.

"LIT harus memastikan keselamatan ketenagalistrikan PLTS Atap dengan dibuktikan atas kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dan perlu dipastikan bahwa peralatan PLTS Atap yang digunakan seperti panel surya, inventer, sistem kendali, dan proteksinya telah memenuhi aturan serta standar yang berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama Subkoordinator Pelayanan Usaha Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Faiza menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 tahun 2021 untuk memudahkan pengembangan PLTS Atap.

"Dalam Permen tersebut poinnya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, diantaranya kemudahan ekspor listrik, kemudahan akumulasi tagihan, kemudahan waktu permohonan, mengenai perdagangan karbon, tersedianya aplikasi pelayanan, kemudahan wilayah usaha, dan tersedianya pusat pengaduan" ucap Faiza.

Koordinator Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Direktorat Jenderal EBTKE I Gede Yudistira menyampaikan bahwa pemerintah melakukan sinkronisasi rencana pengembangan infrastruktur PLTS Atap agar dapat sesuai dengan target.

"Kami melakukan sinkronisasi antara perencanaan pengembangan dengan penganggaran pembangunan PLTS Atap agar sesuai. Selain itu kami juga melakukan sinkronisasi program PLTS Atap antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat," kata Yudistira.

Penandatangan Komitmen Keselamatan Ketenagalistrikan

Selain melakukan sosialisasi standar pemasangan instalasi PLTS Atap, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan komitmen Badan Usaha Pemasangan (Bangsang) dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) agar setiap pemasangan instalasi PLTS Atap dapat memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan.

"Penandatanganan komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam mencapai tujuan terciptanya instalasi ketenagalistrikan khususnya PLTS yang andal, aman, dan ramah lingkungan," tutup Nugroho. (U)